Pilpres 2019
Rangkuman Sidang MK Sengketa Hasil Pilpres 2019, Permintaan Kubu 02 Ditolak hingga Kekecewaan BW
Sidang MK terkait sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga pada hari ini, digelar Selasa (18/4/2019) kemarin.
Sementara untuk jabatan cawapres 01 Ma'ruf Amin di beberapa Bank BUMN yang dipermasalahkan kubu 02, Bawaslu memberi respons tersendiri.
Abhan menyatakan tidak ada pasal yang dilanggar terkait hal itu. Ma'ruf dinilai memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden di Pilpres 2019 lalu.
Menanggapi dalil permohonan yang diajukan tim Prabowo-Sandi tentang adanya penggalangan dukungan terhadap anggota kepolisian dan Badan Intelijen Negara (BIN), Abhan menilai bahwa pihaknya hingga jajaran kelurahan tak terima adanya laporan ketidaknetralan Polri juga pihak intelijen selama proses pemilu berlangsung.
MK Tolak Permintaan Tim Prabowo-Sandiaga untuk Hadirkan 35 Saksi
Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, meminta penambahan jumlah saksi yang dapat diajukan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Namun, permintaan ini langsung ditolak oleh hakim MK. Kubu Prabowo awalnya berencana menghadirkan 30 orang saksi fakta dan 5 orang ahli dalam sidang pembuktian selanjutnya.
Menurut Bambang, ketentuan jumlah saksi fakta sebanyak 15 orang dan dua saksi ahli tidak cukup untuk membuktikan argumentasi yang diajukan oleh pihaknya.
"Soal saksi kami ingin mengatakan bahwa MK sesuai aturan memang memiliki kewenangan untuk membatasi soal jumlah saksi," ujar Bambang dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
"Tapi dari sisi kami ada problem kalau ingin membuktikan argumentasi yang sudah kami kemukakan itu rasanya 15 saksi fakta dan dua ahli kurang," kata Bambang.
Terkait hal itu, Hakim MK Suhartoyo mengatakan MK tidak dapat mengabulkan permintaan penambahan jumlah saksi.
Ia mengatakan, MK hanya memiliki waktu yang sangat sedikit untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil pilpres, yakni 14 hari.
Di sisi lain, kata Suhartoyo, penambahan jumlah saksi dikhawatirkan akan membuat MK tidak optimal dalam memeriksa keterangan saksi.
"Kalau kami tidak membatasi saksi kami juga akan berhadapan dengan situasi yang mungkin tidak bisa memeriksa saksi secara optimal," kata Suhartoyo.
"MK ingin menggali kualitas dari kesaksian daripada kuantitasnya," tutur dia.
Mulai besok, Rabu (19/6/2019), MK akan mulai menggelar sidang pembuktian dengan mendengar kesaksian dan melihat bukti-bukti yang dihadirkan pihak termohon.