Jubir TKN: Sidang Mahkamah Konstitusi Buat Rakyat Tahu, Kecurangan Pilpres Hanya Asumsi dan Persepsi

Jubir TKN sebut tuduhan kecurangan TSM di Pilpres 2019, sudah terungkap di sidang Mahkamah Konstitusi. Hanya asumsi dan persepsi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang sengketa hasil Pilpres 2019, bergulir di Mahkamah Kontitusi.

Kamis (20/6/2019) merupakan sidang ke empat sengekta Pilpres 2019 yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi.

Jubir Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Ace Hasan Syadzily menilai, gugatan yang dilayangkan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi justru membuka mata rakyat Indonesia.

Agenda persidangan yang berlangsung terbuka membuat masyarakat Indonesia tahu, bahwa tuduhan kecurangan yang dilontarkan kubu Prabowo-Sandi hanya bersifat asumsi dan persepsi.

Kondisi itu terlihat jelas dari pernyataan para saksi Prabowo-Sandi di sidang ketiga Mahkamah Konstitusi, yang berlanjut hingga Kamis (20/6/2019) dini hari.

Dalam gugatan sengketa pemilu presiden 2019, pemohon menuduh ada kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

Contohnya, kesaksian saksi pertama, Agus Maksum yang menyatakan ada DPT invalid sebanyak 17,5 juta.

SIDANG LANJUTAN PHPU PILPRES - Saksi dari pihak pemohon Agus Maksum (tengah)  usai memberikan keterangan saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
SIDANG LANJUTAN PHPU PILPRES - Saksi dari pihak pemohon Agus Maksum (tengah) usai memberikan keterangan saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Wartakota/Henry Lopulalan)

Ternyata, kata Ketua DPP Golkar itu, data-datanya tidak bisa dibuktikan.

Padahal tentang persoalan DPT itu sebetulnya selalu mengulang-ulang dari proses pemutakhiran data yang telah dilakukan secara bersama-sama antara KPU, Tim pasangan 01 dan pasangan 02.

Juga kesaksian tentang adanya pencoblosan oleh petugas KPPS di Jawa Tengah.

Ternyata faktanya di TPS itu telah dilakukan pencoblosan ulang di TPS tersebut.

"Jadi tuduhan adanya peristiwa pencoblosan petugas itu seharusnya tidak dihadirkan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi karena sudah ditangani oleh Bawaslu," jelas Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini kepada Tribunnews.

Pada beberapa kasus yang mereka sampaikan, dia menilai, ironisnya justru peristiwa kecurangan yang mereka tuduhkan itu, justru pasangan 02 yang menang.

Misalnya, dia mencontohkan, kasus di Kabupaten Kubu Raya di Kalimantan Barat dan Kabupaten Barito Kuala di Kalimantan Selatan.

Saksi tim Prabowo-Sandiaga, Agus Maksum mengaku mendapatkan ancaman, tapi tidak terkait sengketa di Pilpres 2019.
Saksi tim Prabowo-Sandiaga, Agus Maksum mengaku mendapatkan ancaman, tapi tidak terkait sengketa di Pilpres 2019. (tangkap layar KompasTV)

Pun soal DPT ganda yang menurut pengakuan saksi ditemukan di Bogor, Makasar dan daerah lainnya justru di daerah-daerah tersebut pasangan Prabowo-Sandiaga juga menang.

"Sungguh sangat ironis.

Dengan melihat secara seksama saksi-saksi yang dihadirkan terlihat bahwa memang kesaksian mereka jauh dari bisa membuktikan tuduhan yang selama ini mereka gembar-gemborkan," tegasnya.

Ini juga menurut dia, membuktikan tim hukum 02 tidak siap untuk menghadirkan saksi-saksi yang meyakinkan.

Apalagi saksi-saksi itu tidak disertai dengan keyakinan apa yang mereka alami, lihat, dan ketahui langsung.

"Ketika ditanya sebagian besar saksi fakta itu mengatakan tidak tahu dan lupa," sindirnya.

Karena itulah, dia sangat yakin sangat sulit untuk membuktikan kecurangan di balik selisih suara kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebesar 16,9 juta suara.

"Sangat jauh sekali untuk dibuktikan.

Para saksi tidak cukup meyakinkan untuk menunjukan adanya perbedaan selisih hasil suara Pilpres 2019," ucapnya.

Ace Hasan Syadzily.
Ace Hasan Syadzily. (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

Apalagi jika petitum Tim Hukum 02 meminta agar mereka dimenangkan dengan kesaksian seperti itu.

"Mengamati secara seksama para saksi yang dihadirkan Tim Hukum 02, sungguh kesaksiannya jauh dari opini yang dikembangkan mereka selama ini.

Tuduhan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif atau TSM hanya isapan jempol belaka.

Jangankan untuk dikabulkan untuk memenangkan pasangan 02, untuk dilakukan pemilu ulang di tempat-tempat dimana saksi itu diberada saja, tidak memenuhi syarat untuk dilakukan," tegasnya.

Ketua Tim hukum 01, Yusril Ihza Mahendra menyindir tim hukum 02 yang telah menghadirkan saksi dalam persidangan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (19/6/2019) kemarin.

Yusril mengatakan, telah meminta majelis hakim MK untuk memeberikan waktu seluas-luasnya untuk saksi dari tim hukum 02 untuk bersaksi membuktikan kecurangan yang dituduhkan ke Paslon 01.

"Banyak orang khawatir dengan sidang Mahkamah Konstitusi ini.

Terutama kawan-kawan di pemerintahan lah, Pak Yusril kalau begini terus nanti gimana.

Saya bilang beri kesempatan kepada tim Pak Prabowo seluas-luasnya untuk menghadirkan bukti, menghadirkan ahli, menghadirkan saksi biar kita lihat," kata Yusril Izha Mahendra di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. Warta Kota/Henry Lopulalan (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini pun sempat penasaran dengan saksi yang disebut 'wow'oleh tim hukum 02 itu.

Namun, rasa penasaran Yusril Izha Mahendra terbayarkan usai mendengarkan kesaksian para saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

"Pak Prabowo dan timnya itu kan sudah secara nasional dan internasional menuduh ada kecurangan dan menuduh ada pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM)," ungkap Yusril Izha Mahendra.

"Saya sendiri penasaran bukti apa sih yang mereka punya?

Ternyata bukti yang wow dibilang Pak Bambang Widjojanto itu ternyata tidak ada apa-apanya.

Jadi bukti saksi, ahli, surat itu menurut analisis saya tidak ada satupun yang bisa membenarkan atau membuktikan dakwaannya," jelasnya.

Menyikapi hal itu, Yusril Izha Mahendra bersama tim hukum 01 masih memeprtimbangkan untuk menghadirkan saksi dalam persidangan mendatang.

Mahfud MD Beri Tiga Respon Minor Soal Kesaksian Ponakannya di Sidang Mahkamah Konstitusi

Izin Antar Orangtua Sakit, Tahanan Kota Ini Bersaksi untuk Prabowo-Sandi, Begini Respon Hakim MK

Sebab, saksi tim hukum 02 yang bersaksi tak bisa mengungkap tuduhan kecurangan TSM.

"Kami kan tidak punya beban pembuktian, yang harus membuktikan kan anda.

Bukan pembuktian terbalik, bukan kami yang mengatakan anda tidak benar.

Anda yang harus membuktikan bahwa tuduhan anda benar.

Sekarang kalau mereka sudah tidak bisa membuktikan tuduhannya, lalu untuk apa kami menghadirkan saksi lagi," tutup Yusril Izha Mahendra.

Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Sebelumnya, tim hukum 02 menghadirkan 14 orang saksi dan 2 orang ahli dalam persidangan dengan agenda mendengarkan kesaksian dari pihak pemohon pada Rabu (19/6/2019) kemarin.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengungkapkan memiliki saksi hidup yang bakal memberikan keterangan mengejutkan terkait kecurangan dalam kontestasi Pilpres 2019 pada sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso mengatakan, tim hukum BPN Prabowo-Sandi telah menyiapkan data bukti dan saksi yang nantinya disajikan dalam persidangan sengketa Pilpres di MK, untuk melengkapi bukti sebelumnya.

"Pada menit tertentu, mudah-mudahan ada saksi hidup yang akan memberikan keterangan wow atas semua itu (kecurangan)," papar Priyo dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (15/6/2019). (*)

Subscribe official Channel YouTube:

BACA JUGA:

Yusril Pertanyakan Data Kecurangan 22 Juta Suara Saat Jaswar Koto Bersaksi, Begini Faktanya

5 Rekomendasi Drama Korea Romantis Tayang Juli 2019, Cha Eun Woo di Rookie Historian Goo Hae Ryung

Kevin Aprilio Terjerat Utang hingga 17 Miliar, Ini Orang yang Membantunya Bangkit dari Kebangkrutan

Ini Rekam Jejak Marsudi Wahyu Kisworo, Ahli yang Dihadirkan KPU, Profesor IT Pertama Indonesia

Golkar Kirim Sinyal Keberatan Partai Gerindra Bergabung ke Koalisi Jokowi-Maruf, Ini Kata Airlangga

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved