Pilpres 2019
Kubu O1 Yakin Saksi dan Ahlinya Akan Luluhlantakkan Gugatan 02, Tonton Live Streaming Sidang MK
Kubu O1 yakin saksi dan ahlinya Luluhlantakkan gugatan 02, saksikan live streaming Kompas TV sidang MK hari ini Jumat (21/6/2019).
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang Mahkamah Konstitusi atau Sidang MK kelima terkait sengketa Pilpres 2019 atau Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di kembali digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019).
Sidang sengketa Pilpres 2019 hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait, dalam hal ini saksi Tim 01 Jokowi-Maruf Amin mulai pukul 09.00 WIB.
Di sidang MK kali ini, giliran Tim 01 Jokowi-Maruf Amin mendapat kesempatan bersaksi.
Di sidang MK sebelumnya, Rabu (19/6/2019) yang memberikan kesaksian adalah saksi dan ahli pihak Pemohon, Tim BPN Prabowo-Sandiaga.
Sebelumnya, anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta mengatakan saksi dan ahli yang mereka bawa ini akan menjawab isi gugatan Prabowo-Sandiaga.
Mereka akan memberi kesaksian dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019).
"Secara umum lagi, saksi dan ahli akan membantah. Kalau bahasa awamnya akan meluluhlantahkan permohonan pemohon yg panjang lebar itu," ujar Wayan di Gedung MK.
Wayan mengatakan sebenarnya gugatan yang ringkas jauh lebih baik dari gugatan yang panjang lebar.
Sebab, pemohon harus membuktikan semakin banyak tuduhan jika isi gugatannya terlalu banyak. Baca juga: Fakta di Balik Sikap Jokowi Hadapi Tuduhan Kubu Prabowo-Sandi, Bias Anti-Petahana hingga Akan Hormati Putusan Sidang MK Menurut Wayan, hal ini yang akan terjadi pada tim hukum Prabowo-Sandiaga.
Namun, hal ini membawa keuntungan bagi tim hukum Jokowi-Ma'ruf.
"Permohonan yang panjang lebar itu makin sulit dia membuktikan dan kita makin mudah membantahnya dengan ahli dan saksi," kata Wayan.
Hari ini merupakan giliran tim hukum Jokowi-Ma'ruf membawa saksi dan ahli mereka dalam sidang sengketa pilpres.
Majelis Hakim membatasi setiap pihak untuk membawa 15 saksi dan 2 ahli saja.
Dalam sidang kali ini, tim hukum Jokowi-Ma'ruf mengatakan kemungkinan mereka tidak akan membawa sampai 15 saksi.
BW kembali kena tegur
Pantauan TribunKaltim.co, salah seorang Hakim MK sempat menegur Kuasa Hukum Pasangan Calon Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto atau BW yang terlihat mondar-mondar saat Hakim MK memeriksa saksi.
Selama Hakim MK memeriksa saksi, Bambang Widjojanto atau BW terlihat dua kali berjalan ke kursi di barisan belakang dan terlihat berbisik kepada yang duduk di sana.
#Pak Bambang kalau mau kordinasi duduk di belakang saja," kata Hakim MK.
Setelah itu, Manahan M. P. Sitompul Hakim MK yang memimpin sidang MK tersebut meminta semua yang hadir untuk menghormati jalannya persidangan.
Catatan TribunKaltim.co, bukan kali ini saja BW mendapat teguran dari Hakim MK saat sidang MK berlangsung.
(Link live streaming Kompas TV sidang MK hari ini Jumat (21/6/2019) sidang kelima sengketa Pilpres 019 ada di akhir berita)
Jumat pagi ini adalah sidang kelima sengketa Pilpres 2019 setelah digelar sidang pertama pada Jumat (14/6/2019), sidang kedua Selasa (18/6/2019), sidang ketiga Rabu (19/6/2019), dan sidang keempat Kamis (20/6/2019).
Juga beragendakan dengan pengesahan alat bukti tambahan dari pihak Terkait dan Bawaslu.
Inilah informasi yang perlu diketahui sidang kedua gugatan sengketa Pilpres 2019 di MK hari ini, Jumat (21/6/2019):
1. Waktu Sidang
Jumat, 21 Juni 2019
Pukul 09.00 WIB
2.Nomor Perkara
01/PHPU-PRES/XVII/2019
3. Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019.
4. Pemohon
H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno
5. Kuasa Hukum
Dr. Bambang Widjojanto, dkk.
Baca :
Dinilai Menyesatkan, Hakim MK Khawatir Bukti Tak Lazim Jadi Preseden Buruk Sidang MK di Masa Depan
Agus Maksum, Saksi 02 di Sidang MK yang Sebut 17,5 juta DPT Fiktif Ternyata Bukan Orang Sembarangan
6. Acara (agenda sidang)
Mendengar Keterangan Saksi/Ahli Pihak Terkait serta Pengesahan Alat Bukti (tambahan) Pihak Terkait, dan Bawaslu.
Pemeriksaan Perkara merupakan tahapan persidangan yang dilakukan oleh Panel Hakim maupun Pleno Hakim untuk memeriksa pokok perkara. Agenda sidang pemeriksaan perkara terdiri dari:
a. Pemeriksaan pokok Permohonan;
b. Pemeriksaan alat bukti tertulis;
c. Mendengarkan keterangan para pihak;
d. Mendengarkan keterangan Saksi;
e. Mendengarkan keterangan Ahli;
f. Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
g. Pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan dan/atau persitiwa yang sesuai dengan alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk dan memeriksa alat bukti elektronik.
Rapat penentuan saksi
Diberitakan Tribunnews.com, Kuasa Hukum paslon 01, Teguh Samudera, mengatakan timnya menggelar rapat pada Kamis (20/6/2019) ini sebelum memutuskan jumlah, nama-nama saksi fakta dan ahli, serta poin-poin keterangan yang akan dihadirkan besok.
Baca juga :
Moeldoko Beberkan Kapan Jokowi dan Prabowo Bisa Bertemu, Ada Kaitannya dengan Sidang MK
Namanya Diseret Ponakan Mahfud MD ke Sidang MK Soal Kecurangan, Moeldoko: Itu Pelintiran Ngawur
Namun pada prinsipnya, Teguh mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan jumlah saksi melebihi dari apa yang sudah ditetapkan eh Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi yakni paling banyak lima belas saksi fakta dan dua ahli besok.
"Sebagaimana yang sudah ditentukan oleh hukum acara Mahkamah Konstitusi ada lima belas saksi kemudian ahli dua. Insya Allah hari ini akan kita rapat bersama tim. Untuk menentukan lima belas orang itu datang dari mana saja, kemudian yang dua juga sudah kita persiapkan hanya kita tinggal milih dua ini siapa saja untuk membuktikan tentang apa saja," kata Teguh di Gedung Mahkamah Konsitusi Jakarta Pusat usai sidang pada Kamis (20/6/2019).

Saksi fakta?
Teguh mengatakan rapat tersebut juga digunakan ia dan timnya untuk menentukan perlu atau tidaknya menghadirkan saksi fakta mengingat KPU tidak mengajukan dan menghadirkan seorang saksi fakta dalam kesempatannya.
Meski begitu Teguh mengatakan pihaknya tidak ingin gegabah dalam hal tersebut.
"Kita ingin melawan, bahwa permohonan pemohon yang menyesatkan dan merupakan propaganda itu akan kita buktikan dengan benar. baik melalui ahli maupun para saksi bahwa itu tidak benar," kata Teguh.
Dua ahli siap
Terkait ahli, Teguh mengatakan pihaknya akan menghadirkan dua ahli untuk membantah dalil-dalil kecurangan terhadap pihaknya yang dikemukakan oleh dua ahli yang dihadirkan kuasa hukum paslon 02.
Ia membuka kemungkinan untuk pihaknya menghadirkan ahli hukum jika diperlukan.
"Ahli hukum jika nanti perlu. Juga masalah TSM (kecurangan Terstruktur, Masif, dan Sistematis) juga akan kita buktikan itu semua," kata Teguh.
Link live streaming sidang MK hari ini sidang kelima sengketa Pilpres 2019.
Sidang kelima Jumat pagi inin akan disiarkan langsung oleh Kompas TV.
Siaran akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Calon penonton dapat menyaksikan siaran langsung sidang MK hari ini melalui HP.

Subscribe official Channel YouTube:
BACA JUGA:
Yusril Pertanyakan Data Kecurangan 22 Juta Suara Saat Jaswar Koto Bersaksi, Begini Faktanya
5 Rekomendasi Drama Korea Romantis Tayang Juli 2019, Cha Eun Woo di Rookie Historian Goo Hae Ryung
Kevin Aprilio Terjerat Utang hingga 17 Miliar, Ini Orang yang Membantunya Bangkit dari Kebangkrutan
Ini Rekam Jejak Marsudi Wahyu Kisworo, Ahli yang Dihadirkan KPU, Profesor IT Pertama Indonesia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Hukum 01: Saksi dan Ahli Kami Akan Meluluhlantakan Gugatan 02"