Pilpres 2019

BPN Prabowo-Sandi Sebut Saksi yang Diajukan TKN di MK Lakukan Blunder

Juru Bicara BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantuko menyebut pihaknya menyoroti blunder

ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Saksi dari pihak terkait Anas Nashikin (tengah) mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin 

Yusril Ihza Mahendra yakin, Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan pemohon, yakni BPN Prabowo-Sandi.

Diketahui, kubu Prabowo-Sandi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Hingga kini, Mahkamah Konstitusi sudah menggelar lima sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Menurut ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, pemohon atau dalam hal ini tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi belum mampu membuktikan dalil-dalil permohonan.

"Tidak bisa membuktikan apa-apa," tegas Yusril, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019).

Pemohon menyebutkan adanya pelanggaran dan kecurangan bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) selama penyelenggaraan Pemilu 2019.

Untuk mendukung adanya pelanggaraan itu, pemohon mengajukan saksi, ahli dan alat bukti lainnya ke persidangan.

Namun, kata pakar hukum tata negara itu pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonan.

Sebaliknya, dia merasa pihaknya selaku pihak terkait menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi selama Pilpres 2019.

"Iya, Insya Allah apa yang kami kemukakan di persidangan ini adalah benar, terbukti dan secara sah dan meyakinkan.

Dan kalau memang seperti itu keadaannya saya kira dalam dugaan saya majelis hakim tentu akan menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Yusril.

Pihaknya menunggu putusan dari majelis hakim konstitusi pada Jumat (28/6/2019).

Dia meminta agar majelis hakim memutus seadil-adilnya.

Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait bersiap mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu.
Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait bersiap mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. ((ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A))

Yusril Ihza Mahendra juga menyinggung pembacaan ayat 135 surat An-Nisa yang dibacakan Zulfadli, selaku kuasa hukum pemohon, Prabowo-Sandi.

Yusril Ihza Mahendra meminta para pihak menerima putusan hakim Mahkamah Konstitusi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved