Pilpres 2019

BPN Prabowo-Sandi Sebut Saksi yang Diajukan TKN di MK Lakukan Blunder

Juru Bicara BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantuko menyebut pihaknya menyoroti blunder

ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Saksi dari pihak terkait Anas Nashikin (tengah) mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin 

Christina Aryani selain advokat, juga merupakan caleg terpilih di Pileg 2019 ini.

Christina Aryani maju dari dapil DKI II yang meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar negeri.

Christina Aryani tak ingin berkomentar banyak terkait keterpilihannya sebagai anggota DPR.

Christina Aryani memperoleh suara 26.159.

"Iya, nanti Oktober (resminya)," tutur Christina Aryani.

Christina Aryani menjelaskan, menjadi bagian tim hukum Jokowi-Ma'ruf, karena tugas dari Partai Golkar.

Christina Aryani
Christina Aryani (Dennis Destryawan/Tribunnews.com)

"Ini kan' komposisinya ada perwakilan dari partai lalu dari luar ada juga yang membantu kayak Pak Yusril, Pak Luhut itu kan' mereka lawyer praktisi yang ikut membantu karena kepedulian kepada 01," tutur Christina Aryani.

Christina Aryani menilai, materi persidangan di Mahkamah Konstitusi, belum ada saksi yang dihadirkan tim Prabowo-Sandi yang mampu membuktikan kecurangan yang selama dituduhkan.

"Belum ada yang wow sih ya.

Menurut saya yang wow, saksi yang tahanan kota, bisa datang memberikan kesaksian ke Mahkamah Konstitusi.

Itu gimana ya, agak nekat ya menurut saya," katanya. 

Yusril Ihza Mahendra Pede Kalahkan Bambang Widjojanto, Singgung Juga Surat An Nisa 135

Perdebatan Seru Yusril Izha Mahendra dan Iwan Satriawan, Hakim MK Sampai Turun Tangan

Yakin Menang

Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra percaya diri akan mengalahkan Tim Hukum Prabowo-Sandi, yang dipimpin Bambang Widjojanto.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved