Gara-gara Istri Berutang, Suami Ngamuk Banting Anaknya ke Lantai Hingga Tewas

Anaknya yang masih berusia dua tahun tewas setelah dibanting ke lantai oleh ayah kandungnya.

Editor: Syaiful Syafar
www.kbknews.id
FOTO ILUSTRASI - Gara-gara Istri Berutang, Suami Ngamuk Banting Anaknya ke Lantai Hingga Tewas 

Setelah membanting anaknya, pria pekerja serabutan tersebut langsung diringkus oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku langsung kami amankan. Saat ini masih didalami kasusnya. Ini adalah kasus kekerasan bapak terhadap anak kandungnya hingga meninggal dunia. Melanggar Pasal 80 ayat 1,3,4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agus Supriyadi Siswanto.

Baca juga:

Anak Pemilik Hotel GTM Balikpapan Diduga Terjatuh dari Lantai 8, Berikut Pengakuan Saudara Kandung

Ternyata tak Diperbolehkan Membonceng Anak Kecil dengan Sepeda Motor, Begini Alasannya

Terungkap Kronologi Tenggelamnya Anak di Kolam Eks Lubang Tambang, Begini Keseharian Korban

Dikenal Tempramental

Aripin (28), warga Desa Kalimaro, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dikenal tempramental dan kasar oleh para tetangganya.

Pria pekerja serabutan tersebut amarahnya memuncak setelah mengetahui istrinya Nofiyanti (26), memiliki hutang Rp 1,8 juta kepada tetangganya.

Aripin lantas membanting anaknya hingga tewas di hadapan para tetangganya yang sedang berkumpul di kegiatan arisan.

Korban berinisial ZT, diketahui adalah anak ketiga bungsu berumur dua tahun.

"Padahal saat itu hutang hendak dilunasi oleh mertuanya, namun justru marah dan membanting anaknya. Aripin itu memang kasar dan tempramental kepada keluarga dan siapapun," terang tetangga pelaku, Taufik (43), Senin (24/6/2019), seperti dilansir Kompas.com.

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agus Supriyadi Siswanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku tidak ditemukan indikasi gangguan kejiwaan.

"Pelaku emosi setelah tahu istrinya punya hutang. Emosinya tak terkendali hingga kemudian membanting bayinya. Tidak ada indikasi gangguan kejiwaan. Pelaku kami jerat Undang-undang perlindungan anak," terang Agus.

Subscribe Official Channel YouTube:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved