Pilpres 2019
Dilarang BPN Prabowo-Sandi dan Kepolisian, Organisasi Ini Tetap Ngotot akan Unjuk Rasa di MK
Sejumlah organisasi tetap ngotot akan berunjukrasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi. Meski BPN Prabowo-Sandi dan polisi sudah melarang
Tujuannya, agar tak terjadi kericuhan yang menimbulkan korban jiwa seperti pada 22 Mei 2019 lalu.
Selain itu, kepolisian juga menurunkan 47 ribu personel gabungan untuk mengamankan MK dan obyek vital di sekitarnya jelang putusan MK.
Puluhan ribu personel ini disiagakan guna mengantisipasi potensi kerawanan yang timbul selama proses penetapan oleh hakim MK.

3. Penjelasan Istana
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko meminta jangan ada yang melakukan demo di Mahkamah Konstitusi untuk mengawal putusan karena akan menganggu aktivitas masyarakat.
"Jangan lah (demo lagi di MK) mau apalagi? Masyarakat itu ingin damai."
"Jangan menganggu aktivitas masyarakat," ujar Moeldoko, Senin (24/6/2019) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Moeldoko menuturkan, proses hukum di MK sudah berjalan.
Saat ini, masyarakat tinggal menunggu putusan yang bakal dikeluarkan hakim MK dalam beberapa hari ke depan.
Dia melanjutkan, ditekan dengan beragam cara apapun, termasuk dengan aksi demo turun ke jalan, itu semua tetap tidak bisa memengaruhi putusan dari hakim.
"Ditekan apa pun, MK tidak bisa. Imbauan saya jangan lah, hormati proses hukum," tambahnya.
Baca Juga
Pembacaan Putusan 28 Juni Bakal Diwarnai Unjukrasa, Ini Catatan Jubir Mahkamah Konstitusi
Polisi Larang Halal Bihalal Akbar 212 di Depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Singgung Rusuh 22 Mei
Jelang Keputusan Mahkamah Konstitusi, Bambang Widjojanto Serang Mahfud MD, Sebut Tak Pantas Dikutip