Pilpres 2019

Jelang Putusan MK, TKN akan Laporkan Ponakan Mahfud MD ke Polisi, Juga Saksi Prabowo-Sandi Lainnya

TKN Jokowi-Maruf berencana melaporkan Hairul Anas dan Beti Kristina ke polisi. Keduanya saksi Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/JEPRIMA
Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNKALTIM.CO - Tim Kampanye Nasional atau TKN Jokowi-Maruf berencana melaporkan saksi pasangan Prabowo-Sandi yang dinilai memberi keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi atau MK.

Diketahui, jelang putusan MK, perang komentar dan manuver terus terjadi antara kubu Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi.

Juru Bicara Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantoko mempersilakan Tim hukum Jokowi-Maruf jika hendak melaporkan saksi mereka.

"Kita mempersilakan bahwa itu hak dari pada tim hukum atau para pelapor nantinya yang melakukan itu," kata Hendarsam saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/6/2019).

Hendarsam mengapresiasi keberanian dua saksi yang kini dipersoalkan tim hukum Jokowi-Maruf dan dipertimbangkan untuk dilaporkan ke polisi.

Kedua saksi itu yakni, keponakan Mahfud MD, Hairul Anas dan Beti Kristiana.

Ia mengatakan, pihaknya sudah menduga kemungkinan adanya laporan terhadap saksi-saksi usai memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi.

"Setiap proses-proses hukum peristiwa apa pasti ada laporan-laporan yang diproses di Kepolisian.

Kita sudah siap, walaupun materi yang disampaikan Hairul Anas dan Beti itu seperti apa yang dia dengar, diketahuinya sendiri kan," ujarnya.

Hendarsam menilai, tim hukum 01 tak dapat menerima apa yang disampaikan oleh dua saksi tersebut.

Hairul Anas Suaidi Pencipta Robot Pemantau Sistem IT KPU RI
Hairul Anas Suaidi Pencipta Robot Pemantau Sistem IT KPU RI (ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM)

Ia mencontohkan, Hairul Anas yang telah menyampaikan keterangan di persidangan terkait materi pelatihan saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf.

"Contoh Hairul Anas apa yang dikatakannya itu ternyata di dalam sidang diakui oleh Anas Nasikin (saksi tim hukum Jokowi-Ma'ruf)," tuturnya.

Selanjutnya, Hendarsam menilai, tim hukum Jokowi-Maruf tak peka pada situasi politik saat ini.

Menurut dia, elite TKN Jokowi-Maruf saat ini mengedepankan isu rekonsiliasi, tetapi di sisi lain tim hukumnya justru akan melaporkan saksi Prabowo-Sandi ke polisi.

"Tim hukumnya tidak peka terhadap situasi yang ada, dengan cara seperti itu kan artinya ini membuat gesekan baru.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved