Breaking News

Pilpres 2019

Jelang Putusan MK, TKN akan Laporkan Ponakan Mahfud MD ke Polisi, Juga Saksi Prabowo-Sandi Lainnya

TKN Jokowi-Maruf berencana melaporkan Hairul Anas dan Beti Kristina ke polisi. Keduanya saksi Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/JEPRIMA
Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto. Tribunnews/Jeprima 

Yazid mengingatkan bahwa saksi baru bisa dipidanakan atas kesaksiannya jika ada penetapan dari majelis hakim bahwa yang disampaikannya adalah keterangan palsu.

“Kalau belum ada penetapan dari hakim maka tak bisa dilakukan penyidikan,” pungkasnya. (*)

Subscribe Official YouTube Channel:

Baca juga:

SEJARAH HARI INI: 26 Juni Hari Anti Narkotika Internasional atau HANI, Begini Asal Mulanya

Sikap Tegas Wapres Jusuf Kalla Soal Rencana Unjuk Rasa Berbalut Halal Bihalal Depan Gedung MK

PPDB Sistem Zonasi Banyak Dikeluhkan, Ini Pembelaan Mendikbud, Sebut Ada Keuntungannya

Cerita Dibalik Tiket Murah Air Asia, Pesawat Satu Tipe hingga Soal Suku Cadang

Ini Simulasi Cara Mengetahui Lolos/Tidak SBMPTN 2019, Pastikan Tanggal Pengumuman Resmi Sudah Benar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pihak 02 Persilakan Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Laporkan Saksi Sengketa Pilpres", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/26/09584811/pihak-02-persilakan-tim-hukum-jokowi-maruf-laporkan-saksi-sengketa-pilpres

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved