Pilpres 2019
Jelang Putusan MK, TKN akan Laporkan Ponakan Mahfud MD ke Polisi, Juga Saksi Prabowo-Sandi Lainnya
TKN Jokowi-Maruf berencana melaporkan Hairul Anas dan Beti Kristina ke polisi. Keduanya saksi Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi
Sementara para elitnya berusaha untuk melakukan rekonsoliasi ke pak Prabowo dan teman-teman," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan mengatakan ada rencana dari direktoratnya untuk melaporkan saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Ade mengaku akan berkonsultasi terlebih dulu dengan TKN secara keseluruhan dan juga pasangan Jokowi-Maruf dalam sengketa ini.
"Kami akan kaji tentunya kami koordinasi dan konsultasi khususnya kepada TKN dan principal kami karena mau enggak mau menyangkut persoalan principal," ujar Irfan di Jalan Cemara, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Setelah Tampil di MK, Saksi Prabowo-Sandi Ini Dijebloskan ke Tahanan, Sempat Pekik Allahuakbar
Bambang Widjojanto Sebut Saksinya Ketakutan Setelah Tampil di MK, Enggan Disebut Drama
Yusril Soroti Beti
Ketua Tim Hukum kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menduga ada kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
Yusril Ihza Mahendra mengaku bakal melaporkan kesaksian dari saksi kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang menurutnya kebohongan, Jumat (21/6/2019).
Dilansir dari Tribunnews, Yusril bahkan akan menanyakan hal tersebut kepada Jokowi dan Ma'ruf Amin.
"Kita dengar pendapat beliau-beliau bagaimana, kalau bilang ya sudah dimaafkan maka selesai urusannya,” imbuhnya.
Dalam pernyataannya, Yusril Ihza Mahendra menyoroti kesaksian Beti Kristina yang kontroversial.
Meski demikian, Yusril Ihza Mahendra mengaku tidak akan melaporkan Beti, meski tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang memperkarakannya.
“Misal Pak Moeldoko bilang terserah kuasa hukum, kami kan kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, setelah sidang selesai baru kami konsultasikan ke beliau berdua," ujar Yusril Ihza Mahendra.
"Kalau Pak Moeldoko mau membawa ke pengadilan nanti akan ada kuasa hukum yang lain,” katanya.
