Pilpres 2019

Jubir BPN Prabowo-Sandi Kembali Tegaskan akan Terima Putusan MK, Tapi Begini Syaratnya

Saat jelang putusan MK, Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak tegaskan pihaknya akan menerima putusan Mahkamah Konstitusi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi. Aparat keamanan menjaga Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019). Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan sengketa Pilpres pada tanggal 27 Juni 2019. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).

Diketahui, jelang putusan MK, kedua kubu sudah menegaskan akan menerima hasil yang diputuskan 9 Hakim Mahkamah Konstitusi.

Seperti yang diungkapkan Koodinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, Rabu (26/6/2019).

Dahnil Anzar Simanjuntak menuturkan, kubu Prabowo-Sandi akan mematuhi dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilpres 2019.

"Tentu kami patuhi dan menghormati hasil MK apa pun hasilnya itu," ujar Dahnil saat ditemui di media center pasangan Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2019).

Kendati demikian, Dahnil mengatakan, pihaknya berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh dalil permohonan dalam sengketa hasil Pilpres 2019 dengan melihat fakta-fakta persidangan.

Menurut Dahnil, dalam menangani sengketa hasil Pilpres 2019, Mahkamah Konstitusi sebaiknya mempertimbangkan hal-hal yang substantif terkait dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Artinya, Mahkamah Konstitusi tidak hanya memutus sengketa berdasarkan selisih jumlah perolehan suara antara pasangan Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi.

"Harapan kami Mahkamah Konstitusi menempatkan diri MK sebagai mahkamah yang pro progresivitas hukum, pro hal-hal yang sifatnya substantif, bukan mahkamah kalkulator," kata Dahnil.

Adapun sidang pembacaan putusan sengketa akan digelar pada Kamis (27/6/2019) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pukul 12.30 WIB.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil Pilpres 2019 melalui persidangan.

Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Tim hukum Prabowo-Sandiaga menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli untuk memperkuat dugaan adanya kecurangan selama proses pemilu, antara lain soal penggelembungan suara, daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah, dan Situng.

Dalam dalil permohonannya, tim hukum Prabowo-Sandi meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Maruf,

dan menetapkan pasangan Prabowo-Sandi sebagai pemenang pilpres.

Serta pemungutan suara ulang di sejumlah wilayah.

Ketua PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2018).
Ketua PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2018). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Tetap Ada Aksi

Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).

Rencananya, pembacaan putusan ini akan diwarnai aksi unjuk rasa.

Sejumlah organisasi akan menggelar unjuk rasa mengawal putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi  yang semula dijadwalkan dibacakan Jumat (28/6/2019), menjadi Kamis (27/6/2019).

Sejumlah organisasi itu di antaranya Persaudaraan Alumni (PA) 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, serta sejumlah organisasi lainnya.

Mereka mengatakan, unjuk rasa dilakukan sebagai bagian dari perjuangan untuk menegakkan keadilan sesuai dengan ajaran agama.

Juru bicara PA 2012 mengatakan, akan tetap menggelar aksi di MK sebagai gerakan keagamaan, bukan gerakan politik.

Selain itu, pendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandi menggelar aksi demo Senin (24/6/2019) hari ini hingga putusan pada Jumat (28/6/2019).

Aksi bertajuk Halal bi Halal 212 diklaim sebagai aksi super damai yang diisi dengan zikir, doa, serta salawatan di seluruh ruas jalan sekitar MK.

Aksi tersebut dilakukan demi memberikan dukungan moril pada sembilan hakim MK selama proses persidangan hingga pengambilan keputusan.

Umat muslim mengikuti aksi reuni 212 di Kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (2/12/2018). Aksi tersebut sebagai reuni akbar setahun aksi 212.
Umat muslim mengikuti aksi reuni 212 di Kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (2/12/2018). Aksi tersebut sebagai reuni akbar setahun aksi 212. (TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN)

1. BPN Ogah Dikaitkan

Sebelumnya, calon presiden nomor 02, Prabowo Subianto mengimbau agar pendukungnya tak melakukan aksi di Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya tak bisa menolak bila ada pihak yang akan menggelar aksi unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi jelang putusan sengketa hasil Pemilu 2019.

“Seperti yang Pak Prabowo sampaikan kepada pendukungnya untuk berdoa tak perlu datang ke Mahkamah Konstitusi, kalau ada mobilisasi massa berarti di luar instruksi."

"Itu di luar kuasa kami karena kami menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk menggelar aksi unjuk rasa,” ujar Dahnil ditemui di posko BPN, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (24/6/2019).

Dahnil pun mengulang pernyataan Prabowo, akan menghormati segala putusan Mahkamah Konstitusi nantinya.

“Seperti yang Pak Prabowo sampaikan, kami menghormati apa pun keputusan MK. Yang penting masyarakat tahu mana yang sah, mana yang tidak sah melalui persidangan,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan juru bicara BPN lainnya, Sodik Mudjahid.

Baca juga :

Mahfud MD Sebut MK bisa Saja Langsung Putuskan Hasil Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Ini Analisanya

Yakin Bakal Menang di Sidang MK? Begini Jawaban Yusril Ihza Mahendra

Sodiq mengatakan, Prabowo-Sandi telah mengimbau kepada para pendukungnya untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa jelang putusan sengketa Pilpres 2019 pada 28 Juni mendatang.

"Ya sekali lagi BPN tetap pada permintaan, bukan imbauan lagi, Pak Prabowo untuk tidak melakukan itu."

"Justru kami sekarang minta kepada mereka, berdoalah di tempat ibadah," ujar Sodiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (24/6/2019).

Dengan adanya imbauan atau permintaan Prabowo-Sandi tersebut, Sodiq menegaskan, mereka yang tetap berunjukrasa tidak terkait dengan BPN atau pasangan calon Prabowo-Sandi.

"Dengan permintaan yang tegas itu, berarti kami nyatakan itu bukan dari BPN," katanya.

Terkait putusan MK, Sodiq yakin, hakim Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan.

Ia yakin Mahkamah Konstitusi akan memproses aduan adanya kecurangan Pemilu, dan tidak menganggap selisih hasil Pilpres 2019 sebagai halangan untuk mengadili kecurangan tersebut.

"Keputusan apakah ditolak atau diterima, tapi Insyaallah dan mudah mudahan diterima dengan doa tadi."

"Kami juga serahkan nanti pada tim hukum dan pimpinan kita," katanya.

2. Polisi Tidak Mengizinkan

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya tak mengizinkan aksi massa di depan MK.

Tujuannya, agar tak terjadi kericuhan yang menimbulkan korban jiwa seperti pada 22 Mei 2019 lalu.

Selain itu, kepolisian juga menurunkan 47 ribu personel gabungan untuk mengamankan MK dan obyek vital di sekitarnya jelang putusan MK.

Puluhan ribu personel ini disiagakan guna mengantisipasi potensi kerawanan yang timbul selama proses penetapan oleh hakim MK. (*)

Subscribe Official YouTube Channel:

Baca juga:

SEJARAH HARI INI: 26 Juni Hari Anti Narkotika Internasional atau HANI, Begini Asal Mulanya

Sikap Tegas Wapres Jusuf Kalla Soal Rencana Unjuk Rasa Berbalut Halal Bihalal Depan Gedung MK

PPDB Sistem Zonasi Banyak Dikeluhkan, Ini Pembelaan Mendikbud, Sebut Ada Keuntungannya

Cerita Dibalik Tiket Murah Air Asia, Pesawat Satu Tipe hingga Soal Suku Cadang

Ini Simulasi Cara Mengetahui Lolos/Tidak SBMPTN 2019, Pastikan Tanggal Pengumuman Resmi Sudah Benar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jubir Prabowo-Sandiaga: Kami Akan Patuhi dan Hormati Apa Pun Putusan MK", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/26/14093981/jubir-prabowo-sandiaga-kami-akan-patuhi-dan-hormati-apa-pun-putusan-mk

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved