Pilpres 2019

Din Syamsuddin Sebut Pernyataan Moeldoko Mengerikan, Ungkap 30 Teroris ke Gedung MK

Mantan Ketum Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai pernyataan Moeldoko mengerikan. Minta ungkap 30 teroris yang ke Gedung Mahkamah Konstitusi hari ini

Editor: Rafan Arif Dwinanto

TRIBUNKALTIM.CO - Pembacaan amar putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) diwarnai aksi unjuk rasa.

Ribuan pengunjukrasa sudah mulai memadati sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, jelang putusan MK, siang ini.

Sejumlah tokoh pun sudah mengimbau agar pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi ini, tak perlu disertai aksi unjuk rasa.

Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin meminta aparat keamanan mencegah aksi teror saat putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (27/6/2019).

Sehari sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menyebut ada kelompok teroris yang menunggangi aksi massa di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengatakan, ada sekitar 30 orang yang diduga dari kelompok jaringan teroris masuk ke wilayah ibu kota.

"Pernyataan Moeldoko mengerikan, kalau tidak dicegah bisa dianggap lalai.

Maka aparat penegak hukum dan keamanan harus mencegah rencana aksi kelompok yang dianggap teroris itu," ujar Din dalam keterangannya.

Din menilai pernyataan dari mantan KSAD itu mengerikan, jika benar ada 30 orang teroris telah masuk ke wilayah ibu kota jelang putusan MK.

Dirinya berharap, pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah pencegahan.

"Kalau tidak ada langkah pencegahan maka hal itu dapat dianggap membiarkan atau negara tidak hadir menjaga keselamatan rakyat.

Kalau gagal mencegah berarti negara tidak profesional menjaga keamanan.

Rakyat akan bertanya, kok sudah tahu mengapa jebol," ungkap mantan ketum PP Muhammadiyah ini.

Lebih lanjut, dirinya meminta Moeldoko mengungkap jelas kelompok-kelompok teroris yang telah terdeteksi oleh pemerintah, agar tidak menimbulkan informasi simpang siur.

"Moeldoko perlu memberi penjelasan dengan sejelas-jelasnya seperti tentang indikasi adanya 30 teroris itu, di mana mereka berada, dan seharusnya mereka sudah ditangkap.

Kalau tidak, itu akan dinilai sebagai bagian dari skenario menakut-nakuti rakyat," ujarnya.  

Ketua MUI yang juga Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin
Ketua MUI yang juga Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin (AGUS SUSANTO)

Ada PA 212 dan GNPF

Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).

Rencananya, pembacaan putusan ini akan diwarnai aksi unjuk rasa.

Sejumlah organisasi akan menggelar unjuk rasa mengawal putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi  yang semula dijadwalkan dibacakan Jumat (28/6/2019), menjadi Kamis (27/6/2019).

Sejumlah organisasi itu di antaranya Persaudaraan Alumni (PA) 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, serta sejumlah organisasi lainnya.

Mereka mengatakan, unjuk rasa dilakukan sebagai bagian dari perjuangan untuk menegakkan keadilan sesuai dengan ajaran agama.

Juru bicara PA 2012 mengatakan, akan tetap menggelar aksi di MK sebagai gerakan keagamaan, bukan gerakan politik.

Selain itu, pendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandi menggelar aksi demo Senin (24/6/2019) hari ini hingga putusan pada Jumat (28/6/2019).

Aksi bertajuk Halal bi Halal 212 diklaim sebagai aksi super damai yang diisi dengan zikir, doa, serta salawatan di seluruh ruas jalan sekitar MK.

Aksi tersebut dilakukan demi memberikan dukungan moril pada sembilan hakim MK selama proses persidangan hingga pengambilan keputusan.

Jelang Putusan MK, Ada Pihak yang Tak Ingin Jokowi dan Prabowo Akur, Moeldoko: Kami Sudah Tahu 

Sikap Tegas Wapres Jusuf Kalla Soal Rencana Unjuk Rasa Berbalut Halal Bihalal Depan Gedung MK

Lantas, apa kata BPN, Istana, serta MK terkait rencana tersebut?

Berikut rangkumannya

Umat muslim mengikuti aksi reuni 212 di Kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (2/12/2018). Aksi tersebut sebagai reuni akbar setahun aksi 212.
Umat muslim mengikuti aksi reuni 212 di Kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (2/12/2018). Aksi tersebut sebagai reuni akbar setahun aksi 212. (TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN)

1. BPN Ogah Dikaitkan

Sebelumnya, calon presiden nomor 02, Prabowo Subianto mengimbau agar pendukungnya tak melakukan aksi di Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya tak bisa menolak bila ada pihak yang akan menggelar aksi unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi jelang putusan sengketa hasil Pemilu 2019.

“Seperti yang Pak Prabowo sampaikan kepada pendukungnya untuk berdoa tak perlu datang ke Mahkamah Konstitusi, kalau ada mobilisasi massa berarti di luar instruksi."

UPDATE Situasi Keamanan di MK hingga Hari Ini, Daftar 10 Kelompok yang Ajukan Aksi Unjuk Rasa Besok

TNI-Polri Disiagakan, Moeldoko Ungkap Prediksi Situasi Sidang Putusan MK, Wiranto: Tak Ada Izin Demo

"Itu di luar kuasa kami karena kami menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk menggelar aksi unjuk rasa,” ujar Dahnil ditemui di posko BPN, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (24/6/2019).

Dahnil pun mengulang pernyataan Prabowo, akan menghormati segala putusan Mahkamah Konstitusi nantinya.

“Seperti yang Pak Prabowo sampaikan, kami menghormati apa pun keputusan MK. Yang penting masyarakat tahu mana yang sah, mana yang tidak sah melalui persidangan,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan juru bicara BPN lainnya, Sodik Mudjahid.

Sodiq mengatakan, Prabowo-Sandi telah mengimbau kepada para pendukungnya untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa jelang putusan sengketa Pilpres 2019 pada 28 Juni mendatang.

"Ya sekali lagi BPN tetap pada permintaan, bukan imbauan lagi, Pak Prabowo untuk tidak melakukan itu."

"Justru kami sekarang minta kepada mereka, berdoalah di tempat ibadah," ujar Sodiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (24/6/2019).

Dengan adanya imbauan atau permintaan Prabowo-Sandi tersebut, Sodiq menegaskan, mereka yang tetap berunjukrasa tidak terkait dengan BPN atau pasangan calon Prabowo-Sandi.

"Dengan permintaan yang tegas itu, berarti kami nyatakan itu bukan dari BPN," katanya.

Terkait putusan MK, Sodiq yakin, hakim Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan.

Ia yakin Mahkamah Konstitusi akan memproses aduan adanya kecurangan Pemilu, dan tidak menganggap selisih hasil Pilpres 2019 sebagai halangan untuk mengadili kecurangan tersebut.

"Keputusan apakah ditolak atau diterima, tapi Insyaallah dan mudah mudahan diterima dengan doa tadi."

"Kami juga serahkan nanti pada tim hukum dan pimpinan kita," katanya. (*)

Subscribe Official YouTube Channel:

Baca juga:

VIDEO Live Streaming Putusan Sidang MK Pilpres 2019, Kamis 27 Juni 2019 Jam 12.30 WIB

Jelang Putusan MK, Selain Jadi Bahan Tertawaan Advokat TKN Kembali Sebut Bambang Widjojanto Konyol

Resmi, Song Joong Ki Layangkan Gugatan Cerai Atas Song Hye Kyo, Song Song Couple Berpisah

Benarkah Efek Coating Bakal Hilang Jika Mobil Sering Diparkir di Tempat Panas?

Jorge Lorenzo Sebut Motor Honda Hanya Dibuat untuk Marquez

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved