Pilpres 2019

Sidang Putusan MK Sempat Tertunda 10 Menit, Ketua MK: Ada Administrasi Penggandaan Putusan

Sidang pembacaan sengketa Pilpres 2019 akhirnya digelar pada ‎Kamis (27/6/2019) siang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Doan Pardede

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang pembacaan sengketa Pilpres 2019 akhirnya digelar pada ‎Kamis (27/6/2019) siang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sesuai rencana, sidang digelar pukul 13.30 WIB.

"Sidang dibuka, dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman sambil mengetuk palu.

"Kami mohon maaf persidangan tertunda beberapa menit karena harus selesaikan administrasi soal penggandaan putusan. Hari ini agendanya pembacaan putusan," ucap Anwar Usman lagi.

Sidang putusan dipercepat

Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempercepat jadwal sidang MK dengan agenda pengucapan putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Awalnya, pengucapan putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ini akan disampaikan pada Jumat (28/6/2019).

Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim MK, pengucapan putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).

Terkait dipercepatnya penyampaikan putusan MK ini disampaikan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono seperti dilansir Kompas.com, Senin (24/6/2019).

"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Fajar Laksono.

Terkait dipercepatnya penyampaikan hasil sidang MK tersebut, kata  Fajar, pihaknya juga telah menyampaikan surat panggilan sidang untuk pihak-pihak yang berperkara.

Mereka adalah pihak pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Siang ini juga, surat panggilan sidang kepada para pihak sudah disampaikan," ujar Fajar.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.

Baca juga :

Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkaitSudah diprediksi

Tim Kampanye Nasional (TKN) menilai langkah Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 sudah terprediksi.
Tim hukum TKN Taufik Basari mengatakan, jika melihat persidangan, bukti dan saksi dari pemohon (Badan Pemenangan Nasional) tidak banyak yang sesuai kualifikasi.
Menurut dia, hal ini memudahkan hakim dalam memutuskan sengketa ini.
"Kalau kita lihat proses persidangan yang ada dengan saksi-saksi dan bukti yang disampaikan di persidangan, ya memang harusnya lebih cepat ya. Banyak saksi yang tidak sesuai kualifikasi," ujar Taufik saat ditemui di Fakultas Hukum UI, Depok, Jawa Barat, Senin (24/6/2019).

Baca juga :

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved