Pilpres 2019
MK Tak Setuju Dalil Paslon 02 soal Politik Uang dengan Menaikkan Gaji PNS, Begini Faktanya
MK tidak setuju dengan dalil yang disampaikan tim hukum Prabowo-Sandi mengenai kecurangan pemilu berupa penyalahgunaan APBN.
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi ( MK) tidak setuju dengan dalil yang disampaikan tim hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengenai kecurangan pemilu berupa penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Salah satunya terkait kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri.
"Dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan di MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Menurut MK, pemohon tidak merujuk definisi hukum mengenai money politics dalam materi permohonannya. Hal tersebut membuat dalil pemohon menjadi tidak jelas, apakah dalil itu sebagai modus politik uang atau vote buying.
Terlebih lagi, pemohon tidak dapat membuktikan adanya pengaruh dalil tersebut pada perolehan hasil suara.
Menurut hakim, pemohon hanya menggunakan frasa patut diduga untuk mengaitkan kenaikan gaji dengan pengaruhnya atas pilihan dukungan PNS, TNI, dan Polri.
Dengan kata lain, pemohon hanya mendasarkan pada logika dan nalar untuk membuktikan permohonannya.
"Sangat tidak mungkin bagi Mahkamah untuk mengakui dalil tersebut sebagai money politics. Hal itu juga tidak memengaruhi perolehan suara yang merugikan pemohon," kata Arief.
72 persen ASN pilih Prabowo
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko heran dengan materi permohonan sengketa Pemilu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Pada poin nomor 39, kubu BPN berpandangan bahwa Joko Widodo sebagai capres petahana melakukan pelanggaran Pemilu dan kecurangan masif, yakni salah satunya dengan ketidaknetralan aparatur negara, Polri dan intelijen serta penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.
Moeldoko berpendapat bahwa hasil Pemilu 2019 lalu tidak menunjukkan demikian.
Baca juga :
Tim Hukum Prabowo-Sandi Luruskan Pernyataan Bambang Widjojanto, Simak Penjelasannya
Jelang Putusan MK, TKN akan Laporkan Ponakan Mahfud MD ke Polisi, Juga Saksi Prabowo-Sandi Lainnya
"Dibilang mengerakkan BUMN. Tahu enggak (karyawan) BUMN yang memilih 02 itu berapa? 78 Persen. Dibilang menggerakkan ASN. Tahu enggak 72 persen ASN itu milih 02," ujar Moeldoko saat dijumpai di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
"Dibilang menggerakkan Polri? Buktinya di Aceh, NTB, Sumatera Barat kalah telak. Mana yang digerakkan? Di mana menggerakkannya? Karena kalau menggerakkan, kami menang 100 persen," lanjut dia.
Moeldoko mengatakan, fakta tersebut juga sudah ramai di pemberitaan.
Banyak pemberitaan yang menunjukkan suara Jokowi-Ma'ruf kalah di TPS yang berada di kompleks militer, kompleks permukiman PNS dan sebagainya.
Baca juga :
Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi Ditolak, Refly Harun Menilai MK Menghindar soal Status Maruf Amin
Setelah Sidang MK, Jokowi Terbang ke Jepang Bahas Efek Perang Dagang Cina-Amerika Bagi Negara G20
Soal poin permohonan gugatan Pemilu di MK itu sendiri, sudah dibincangkannya dengan Presiden Jokowi.
"Presiden ngecek saja, perkembangan terakhir di MK seperti apa," ujar Moeldoko.
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
Penampakan Rumah Barbie Kumalasari dan Galih Ginanjar, Punya Sebutan Museum
SEJARAH HARI INI: Jubir FPI Munarman Siram Air ke Wajah Tamrin Amal Tomagola saat Live di TV
Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi Ditolak, Refly Harun Menilai MK Menghindar soal Status Maruf Amin
Resmi Dijual di Indonesia, OPPO Reno 10x Zoom Jadi Ponsel Premium High-End; Dibanderol Rp13 Jutaan
Link Live Streaming dan Jadwal MotoGP Assen 2019, Sesi Latihan Bebas Dimulai Jumat Sore
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tak Setuju Dalil Paslon 02 soal Politik Uang dengan Menaikkan Gaji PNS, TNI, dan Polri" dan "Moeldoko: Karyawan BUMN yang Memilih 02 Itu 78 Persen!"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sidang-putusan-mk-kpu-akan-gelar-penetapan-capres-terpilih-minggu.jpg)