Driver Taksi Online Sekap dan Peras Penumpang, Begini Pernyataan Resmi Manajemen Go-Jek

Seorang driver taksi online, AS (31), menganiaya dan memeras penumpangnya, SDP.

(KOMPAS.com / Walda Marison)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono merilis kasus penyekapan dan pemerasan oleh pengemudi taksi online di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (29/6/2019) 

Pelaku mengakui semua perbuatannya dan mengatakan baru kali ini melakukan kejahatan.

AS mengaku khilaf telah melakukan perampokan dan menyekap SDP.

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Dia mengakui semua perbuatannya," ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jata, Sabtu (29/6/2019).

"Dia mengaku baru pertama kali. Namun penyidik tidak begitu saja percaya," tambahnya.

Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Walda Marison)

SUBSCRIBE OFFICIAL YOUTUBE CHANNEL

BACA JUGA:

SEJARAH HARI INI: Tragedi Pesawat Hercules C-130 Jatuh di Medan, Lebih 100 Orang Tewas

Terungkap, Ini Alasan Yuni Shara Tak Lagi Terlihat Dekat Pria Lain Setelah Putus dari Raffi Ahmad

Vanessa Angel Akan Kembali Menjemput Rezeki di Dunia Hiburan, Milano: Ada Tawaran Kontrak Eksklusif

VIDEO Live Streaming Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, KPU Ajak Rakyat Kontrol Janji Politik

Jelang Persib vs Bhayangkara, King Eze Cedera, Ini Pilihan Paling Realistis Bagi Rene Alberts

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Driver Taksi Online Aniaya dan Peras Penumpang, Pihak GO-JEK Beri Penjelasan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved