Driver Taksi Online Sekap dan Peras Penumpang, Begini Pernyataan Resmi Manajemen Go-Jek
Seorang driver taksi online, AS (31), menganiaya dan memeras penumpangnya, SDP.
Pelaku mengakui semua perbuatannya dan mengatakan baru kali ini melakukan kejahatan.
AS mengaku khilaf telah melakukan perampokan dan menyekap SDP.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Dia mengakui semua perbuatannya," ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jata, Sabtu (29/6/2019).
"Dia mengaku baru pertama kali. Namun penyidik tidak begitu saja percaya," tambahnya.
Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Walda Marison)
SUBSCRIBE OFFICIAL YOUTUBE CHANNEL
BACA JUGA:
SEJARAH HARI INI: Tragedi Pesawat Hercules C-130 Jatuh di Medan, Lebih 100 Orang Tewas
Terungkap, Ini Alasan Yuni Shara Tak Lagi Terlihat Dekat Pria Lain Setelah Putus dari Raffi Ahmad
Vanessa Angel Akan Kembali Menjemput Rezeki di Dunia Hiburan, Milano: Ada Tawaran Kontrak Eksklusif
VIDEO Live Streaming Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, KPU Ajak Rakyat Kontrol Janji Politik
Jelang Persib vs Bhayangkara, King Eze Cedera, Ini Pilihan Paling Realistis Bagi Rene Alberts
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Driver Taksi Online Aniaya dan Peras Penumpang, Pihak GO-JEK Beri Penjelasan