Driver Taksi Online Sekap dan Peras Penumpang, Begini Pernyataan Resmi Manajemen Go-Jek

Seorang driver taksi online, AS (31), menganiaya dan memeras penumpangnya, SDP.

(KOMPAS.com / Walda Marison)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono merilis kasus penyekapan dan pemerasan oleh pengemudi taksi online di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (29/6/2019) 

Aksi kejahatan AS bermula saat ia mendapat order untuk mengantar SDP dari kawasan Thamrin, Jakarta Pusat menuju Pluit, Jakarta Utara pada Jumat malam.

Di tengah perjalanan, AS langsung menyekap SDP.

Pelaku mengikat tangan korban menggunakan tali sepatu dan membungkam mulutnya agar tak berteriak.

"Tersangka mengikat kedua tangan korban dengan tali sepatu."

"Pergelangan tangan kanan dan kiri korban sampai merah," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, Sabtu (29/6/2019).

SDP yang mendapat perlakuan sedemikian rupa mencoba melawan AS dengan cara memberontak.

Namun, pelaku justru memukul SDP hingga gigi bawahnya patah.

"Korban tetap berupaya melawan. Karena dia melawan, akhirnya dipukul sampai giginya patah satu," jelas Argo.

3. Dipaksa ambil uang di ATM

Selama disekap, SDP dibawa ke rest area Tol Jagorawi Kilometer 21 dan dipaksa mengambil uang di ATM.

Saat itu, SDP mengambil uang sejumlah Rp 2,5 juta dan menyerahkannya pada pelaku.

Tak puas, AS kembali membawa korban ke ATM di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, untuk mengambil uang lagi.

Korban kembali memberikan uang ke pelaku sejumlah Rp 1,5 juta.

Setelah mendapatkan uang sejumlah Rp 4 juta, AS meninggalkan SDP di Blok M begitu saja.

4. Pelaku berhasil ditangkap

AS berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediaman kakaknya di kawasan Pondok Gede, Bekasi pada Jumat (28/6/2019) malam.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved