Mendagri Tegur 103 Kepala Daerah, Minta ASN Korup Dipecat, Ini Daftarnya untuk Kaltim dan Kaltara

Termasuk di dalam daftar ASN yang belum dipecat dari Kalimantan Timur ada 5 orang, Kota Balikpapan 2 orang, dan PPU 1 orang serta Tana Tidung 2 orang.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo gelar Rapat Koordinasi Pilkada Serentak 2017 di Hotel Bidakara, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017). Mendagri Tjahjo Kumolo mengirimkan teguran tertulis kepada sejumlah kepala daerah untuk meminta ASN korup segera dipecat. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kasus korupsi membelit sejumlah Aparatur Sipil Negara atau ASN namun, masih ada ASN yang belum diberhentikan meski telah terbukti bersalah dan proses pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

Terkait hal ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mengirimkan teguran tertulis kepada 11 gubernur, 80 bupati, dan 12 wali kota di Indonesia.

Termasuk di dalam daftar ASN yang belum dipecat dari Kalimantan Timur ada 5 orang, Kota Balikpapan 2 orang, dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan ada juga di wilayah Kalimantan Utara, yakni Kabupaten Tana Tidung ada 2 orang. 

Dalam teguran tertulis pertamanya, Mendagri Tjahjo Kumolo meminta para kepala daerah itu memberhentikan secara tidak hormat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan mereka yang terlibat kasus korupsi.

"Per 1 Juli 2019 sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada kepala daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari,” kata Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7/2019).

Catatan Kemendagri, dari total 2.357 ASN yang harus diberhentikan secara tidak hormat, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten.

Hingga akhir Juni 2019, masih ada sebanyak 275 ASN yang belum diproses oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten dan 12 kota.

“Rinciannya 33 ASN di provinsi, 212 ASN di kabupaten dan 30 ASN di kota,” terang Akmal.

Pemecatan terhadap ASN yang tersandung masalah hukum diketahui telah dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi baru-baru ini lewat putusan bernomor 87/PUU-XVI/2018.

Putusan MK itu mempertegas bahwa ASN yang telah memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap harus dipecat.

Hal itu juga berlaku bagi PNS koruptor.

Tingkat provinsi ada 33 ASN yang terlibat kasus korupsi dilingkup pemerintah provinsi.

Rinciannya:

Aceh sebanyak 2 orang,

Sumatera Barat terdapat 1 orang,

Sumatera Utara 2 orang,

Jambi 3 orang,

Bengkulu 1 orang,

Riau 2 orang,

Banten 1 orang,

Kalimantan Selatan 2 orang,

Kalimantan Timur 5 orang,

BACA JUGA:

Tangani Pengaduan Korupsi Penyelenggara Negara Itwil Jalin Kerjasama dengan Kejari dan Polres Kutim

Polres Balikpapan Bidik Dua Kasus Korupsi Dugaan Dana Hibah di Balikpapan

Papua 10 orang, dan

Papua Barat 4 orang.

Tingkat kabupaten

Sementara di tingkat kabupaten, terdapat 212 ASN yang tersebar di 80 Kabupaten belum dilakukan pemecatan di antaranya:

Aceh Tenggara 1 orang,

Aceh Utara 3 orang,

Simuelue 1 orang,

Pidie 1 orang,

Bireuen 2 orang,

Aceh Barat 2 orang,

Aceh Jaya 1 orang,

Aceh Singkil 2 orang,

Solok Selatan 2 orang,

Langkat 1 orang

Pakpak Bharat 1 orang

BACA JUGA:

Dugaan Korupsi Gedung Kristen Center, Kejari Kubar Sudah Periksa 10 Saksi

Rusdiana Sebut Nama AW saat Diperiksa Penyidik Kasus Korupsi TPU Balikpapan

Dairi 1 orang,

Toba Samosir 1 orang,

Asahan 12 orang,

Deli Serdang 3 orang,

Batubara 11 orang,

Karo 1 orang,

Labuhanbatu 1 orang,

Padang Lawas 2 orang,

Padang Lawas Utara 1 orang,

Samosir 2 orang,

Serdang Bedagai 1 orang,

Tapanuli Tengah 1 orang,

Padang Sidempuan 3 orang,

Ogan Komering Ilir 1 orang.

Batanghari 1 orang,

BACA JUGA:

Minat Jadi ASN? Berikut Ini Daftar Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2019 untuk Sejumlah Pemerintah Daerah

Cegah Korupsi, Wabup Mahulu Ingatkan Tiga Sikap Kerja Ini Kepada ASN di Wilayahnya

Tanjung Jabung Barat 1 orang,

Lampung Utara 1 orang,

Mesuji 1 orang,

Kepahiang 1 orang,

Bengkulu Utara 1 orang,

Bengkulu Tengah 2 orang,

Bintan 1 orang,

Lingga 3 orang,

Banggai Kepulauan 4 orang,

Konawe Selatan 1 orang,

Enrekang 2 orang,

Jeneponto 1 orang,

Bone Bolango 1 orang,

Sumedang 1 orang,

Sukabumi 1 orang.

BACA JUGA:

2015-2019, Anggota DPR dan DPRD Paling Banyak Jadi Pelaku Korupsi, di Wilayah Ini yang Terbanyak

Fadli Zon Ungkap Alasan Menolak Koruptor Ditempatkan di Pulau Terpencil, Salah Satunya soal Keadilan

Pandeglang 8 orang,

Lembata 1 orang,

Sumba Timur 1 orang,

Manggarai 1 orang,

Timur Tengah Utara 15 orang,

Kupang 8 orang,

Sumba Barat Daya 2 orang,

Lombok Utara 1 orang,

Sumbawa 1 orang,

Tana Tidung 2 orang,

Kapuas Hulu 1 orang,

Banjar 1 orang,

Penajam Paser Utara 1 orang.

Seram Bagian Barat 1 orang,

Maluku Tengah 2 orang,

Halmahera Barat 1 orang,

BACA JUGA:

Gaji Ke-13 ASN di PPU Paling Lambat Minggu Keempat Juli

Jelang Putusan MK, Danrem 091/ASN Ajak Masyarakat Gotong Royong Bersih-bersih Akibat Banjir

Halmahera Tengah 1 orang,

Pulau Taliabu 1 orang,

Waropen 10 orang,

Biak Numfor 1 orang,

Keeroom 9 orang,

Mimika 9 orang,

Sarmi 5 orang,

Kepulauan Yapen 8 orang.

Asmat 5 orang,

Boven Digoel 1 orang,

Jayapura 4 orang,

Paniai 1 orang,

Pegunungan Bintang 1 orang,

Puncak Jaya 3 orang,

Dogiyai 2 orang,

BACA JUGA:

Bantah Ada 17,5 juta DPT siluman Mendagri Juga Singgung Tuduhan Terdahulu soal ASN

Izin FPI Diperpanjang Atau Tidak, Ini Pertimbangan Mendagri Tjahjo Kumolo, Pasti Pro dan Kontra

Mamberamo Tengah 2 orang,

Deiyai 1 orang,

Nduga 1 orang,

Puncak 1 orang,

Maybrat 2 orang,

Sorong 4 orang,

Sorong Selatan 6 orang, dan

Wondoma 3 orang.

Tingkat Kota

Sedangkan pada lingkup kota, terdapat 30 ASN yang berada di 12 kota, yakni

Banda Aceh 1 orang,

Binjai 1 orang,

Tanjungbalai 1 orang,

Medan 1 orang,

Cimahi 1 orang,

Depok 1 orang,

Cilegon 1 orang,

Kupang 2 orang,

Bima 5 orang,

Balikapapan 2 orang,

Jayapura 2 orang, dan

Sorong 5 orang

(*)

Subscribe Official YouTube Channel:



Baca juga:


Dinikahi Bule, Wanita Ini Tak Tahu Suaminya Penjahat, Terungkap Gara-gara Jadi Penjual Ayam Bakar


Geger Kabar Pernikahan Sedarah, Pihak Keluarga Ungkap Terjadi di Balikpapan Kalimantan Timur


Aksi Jokowi di Pesawat Kepresidenan Buat Pramugari Kaget, Sebut Pejabat Pertama yang Lakukan Itu


Dulu Bersatu, Sekarang Andre Rosiade dan Faldo Maldini Justru Berdebat Panas Soal Rekonsiliasi


Ditantang Makan Gecko, Pria Ini Meninggal Dunia 10 Hari Kemudian, Urine Hitam, Muntah Cairan Hijau

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Tegur 103 Kepala Daerah terkait ASN Korup, Ini Rinciannya ", https://nasional.kompas.com/read/2019/07/03/16574191/mendagri-tegur-103-kepala-daerah-terkait-asn-korup-ini-rinciannya
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Krisiandi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved