Komisi II DPR dan KPU RI Sepakat Soal Pilkada 2020 yang Digelar Serentak, Catat Jadwalnya
Komisi II DPR RI dan KPU RI akhirnya menemui kata sepakat soal kapan Pilkada 2020 digelar. Catat tanggal pelaksanaan Pilkada serentak ini
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI akhirnya bersepakat soal jadwal Pilkada 2020 yang dilaksanakan secara serentak.
Diketahui, KPU mengusulkan proses pemungutan suara Pilkada 2020 dilaksanakan pada 23 September.
"(Disepakati) tanggal 23 September," ujar Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron seusai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan Pilkada 2020.
RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Meski masih terdapat perdebatan, namun Herman menilai usul KPU tersebut sangat rasional.
Selain dinilai sudah mendesak, KPU RI juga sudah menentukan jadwal tahapan-tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020.
Dalam RDP tersebut, anggota Komisi II dari Fraksi PAN Yandri Susanto mengusulkan agar jadwal pemungutan suara dimajukan ke awal September.
Ia juga meminta agar masa kampanye Pilkada 2020 dipersingkat dari 81 hari menjadi 60 hari.
"Masih debatable.
Tapi kelihatannya waktu 23 (September) ini kelihatannya waktu yang lebih rasional.
Kalau melihat tahapan-tahapan yang sudah mendesak," kata Herman.
Menurut politisi dari Partai Demokrat itu, Komisi II dan KPU akan kembali menggelar rapat pada akhir Juli 2019.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman mengusulkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak dilaksanakan pada 23 September.
Arief menjelaskan, berdasarkan Pasal 201 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada), pemilihan kepala daerah dilaksanakan pada bulan September.
Kemudian KPU menggelar rapat pleno untuk menentukan tanggal pemungutan suara.
Dalam rapat tersebut, komisoner menyepakati Pilkada Serentak 2020 digelar pada Rabu 23 September.
"Pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 akan diselenggarakan pada hari Rabu," kata Arief Budiman.
"Jadi ini sebagaimana yang telah kita laksanakan pada pemilu-pemilu kita selalu dilaksanakan pada hari Rabu.
Ada beberapa tanggal pilihan hari Rabu di bulan September tahun 2020 dan KPU memilih tanggal 23 september," ucapnya.

Tahun 2020 nanti, KPU akan menggelar sejumlah pilkada di beberapa daerah.
Persiapan untuk Pilkada 2020 telah mulai dilaksanakan.
Saat ini, KPU tengah mempertimbangan untuk menerapkan rekapitulasi secara elektronik di Pilkada 2020.
Rekapitulasi elektronik diberlakukan untuk mengganti rekap manual secara berjenjang.
"KPU sedang menimbang untuk menerapkan rekap elektronik pada Pilkada Serentak 2020," kata Komisioner KPU Viryan Azis saat ditemui di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).

Viryan menjelaskan, rekapitasi secara elektronik ini bakal memanfaatkan hologram pada formulir C1 (pencatatan penghitungan suara).
Awalnya, hologram formulir C1 dipindai, hasil pindaian itu menghasilkan data yang selanjutnya dimasukan dalam sistem. Jika sudah 100 persen, data tersebut ditetapkan sebagai hasil resmi Pilkada.
"Jadi bayanganya tiga hari (rekapitulasi) paling lama. Selesai, berapa hasilnya akan ditetapkan," ujar Viryan.
Meski begitu, Viryan mengatakan, perlu ada penyesuaian dan persiapan secara teknis.
Misalnya, berkaitan dengan saksi selama proses rekapitulasi.
Atau soal kemungkinan terjadinya kekeliruan scan data dan mekanisme koreksinya.
Menurut Viryan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan instansi terkait hal ini.
Ke depannya, KPU berencana membawa wacana e-rekap dalam rapat dengar pendapat (RDP) pembahasan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada Serentak 2020 dengan Komisi II DPR RI.
KPU juga akan menggelar focus group discussion (FGD) terkait wacana ini.
"Kita melihat ini sudah saatnya ini kita timbang secara serius. Besok KPU akan mengadakan FGD tentang rekapitulasi elektronik untuk Pilkada Serentak 2020," kata Viryan.
Sebanyak 270 wilayah di Indonesia akan menggelar Pilkada di tahun 2020.
Jumlah itu meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.
KPU Gunakan DPT Pemilu 2019
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 sebagai dasar menyusun DPT Pilkada 2020.
BACA JUGA:
Gelar Pilkada 2020, KPU Kukar Usulkan Anggaran Rp 70 Miliar
Soroti Soal Demokrasi dan Kecurangan di Sidang MK, Rocky Gerung: Bisa Berdampak ke Pilkada 2020
DPT tersebut ditetapkan KPU pada 8 April 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 192.866.254 orang. Data ini nantinya akan disinkronkan dengan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang paling mutakhir.
"Ini jadi basis awal, dia (DPT Pemilu 2019) akan menjadi sumber saja untuk disinkronkan (dengan DP4)," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
Peraturan Pilkada 2020 DP4 sendiri disusun oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Arief mengatakan, hasil sinkronisasi antara DPT Pemilu 2019 dengan DP4 yang paling mutakhir akan digunakan KPU untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2020.
BACA JUGA:
Kejari Balikpapan Siap Bantu dan Dampingi KPU Balikpapan pada Proses Tahapan Pilkada 2020
Krisyanto, Vokalis Band Jamrud Siap Maju jadi Calon Independen di Pilkada 2020
"Jadi disinkronkan dulu. Kan ada orang lahir, ada orang meninggal, nah data terakhir itu akan disinkronkan dengan data pemilih terakhir, baru nanti kita jadikan DPS," ujar Arief.
Arief mengakui bahwa DPT Pemilu 2019 banyak menuai kritik karena dianggap bermasalah.
Namun demikian, kritik tersebut justru akan digunakan oleh KPU untuk memperbaiki daftar pemilih Pilkada 2020.

"Setiap catatan, masukan, kalau memang itu harus membuat DPT diperbaiki, dikoreksi tentu kita akan lakukan koreksi.
Tapi kalau sudah baik, benar, kita nggak akan lakukan perubahan," kata Arief.
Adapun tahapan Pilkada akan dimulai pada September 2019. Direncanakan, pemungutan suara Pilkada akan digelar 23 September 2020 di 270 wilayah di Indonesia. (*)
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
Ada Gempa 7,2 SR Berpotensi Tsunami, Warga Kema Sulut Berlarian dan Hanya Bawa Pakaian di Badan
VIDEO VIRAL Ojek Angkut Motor Besar, Terungkap Lokasi dan Tarif Sekali Angkut
SEJARAH HARI INI: Jerman Barat Bikin Maradona cs Bertekuk Lutut di Final Piala Dunia 1990
SEJARAH HARI INI: Mineirazo, Kekalahan Paling Memalukan Timnas Brasil di Piala Dunia
CERITA KAESANG PANGAREP Saat Ibu-ibu Komentari Dirinya Tak Ikut Antre, 'Padahal Saya Yang Punya'
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Untuk Sementara, Komisi II dan KPU Sepakat Pilkada 2020 Digelar 23 September", https://nasional.kompas.com/read/2019/07/08/17531401/untuk-sementara-komisi-ii-dan-kpu-sepakat-pilkada-2020-digelar-23-september.