Bawaslu Respon Dalil Kecurangan TSM yang Digugat Prabowo-Sandi ke Mahkamah Agung, Pasti Ditolak

Bawaslu merespon santai dalil kecurangan TSM yang kali ini diajukan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Agung. Yakin pasti ditolak

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018). 

TRIBUNKALTIM.CO - Bawaslu Respon Dalil Kecurangan TSM yang Kini Digugat Prabowo-Sandi ke Mahkamah Agung, Pasti Ditolak.

Diketahui, kubu Prabowo-Sandi kembali mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung, setelah sebelumnya permohonan mereka juga ditolak MA.

//

Sebelumnya, gugatan kecurangan TSM yang didalilkan kubu Prabowo-Sandi juga ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi.

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI mengatakan ada prosedur yang salah dari gugatan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Agung soal kecurangan TSM.

Menurut Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, pengajuan gugatan terkait TSM ke Mahkamah Agung baru dapat dilakukan bila sebuah perkara telah memiliki Surat Keputusan (SK) yang ditindaklanjuti oleh KPU RI.

Sedangkan, gugatan yang dilayangkan Prabowo-Sandi ke MA, bukan berlandaskan pada SK hukum, melainkan hanya putusan pendahuluan saja.

"Itu baru MA dapat melakukan sebuah kajian ataupun memutus terhadap pokok perkaranya.

Tetapi pada saat sebuah SK pembatalan itu tidak ada, maka MA tidak memiliki kompetensi untuk menyelesaikan permohonan tersebut," ungkap Fritz di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).

Bila prosedur tersebut tidak dilewati dengan benar, maka sesungguhnya gugatan TSM tidak daapt diajukan ke MA.

Terlebih, kata Fritz dugaan pelanggaran TSM merupakan domain penuh dari Bawaslu RI.

"Itu prosedurnya belum terjadi sehingga tidak dapat diajukan ke MA.

Dan juga apabila ada pelanggaran TSM maka itu dibawa ke Bawaslu dan bukan ke MA," kata dia.

Dengan begitu, Bawaslu meyakini penuh bahwa dalil-dalil TSM yang digugat oleh Prabowo-Sandiaga akan kembali di tolak MA.

Fritz juga yakin MA akan seksama memperhatikan jawaban-jawaban Bawaslu yang sebelumnya sudah pernah disampaikan.

MA juga dipastikan bakal melihat kompetensi absolut mereka dalam menyelesaikan permohonan tersebut.

"Saya yakin MA akan memperhatikan jawaban-jawaban yang sudah kami sampaikan," ujar dia.

"Kami berpendapat di dalam jawaban kami bahwa terkait dengan TSM itu merupakan ranah yang diberikan oleh Undang-Undang untuk diselesaikan di Bawaslu.

Bukan diselesaikan oleh Mahkamah Agung," imbuhnya lagi.

Diketahui, Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) ke Mahkamah Agung pada 3 Juli 2019 lalu dan telah tergister lewat nomor No.2 P/PAP/2019.

Permohonan kedua ini merupakan perbaikan atas permohonan PAP pertama yang tidak diterima oleh MA karena pada permohonan pertama, Pemohon dinilai tak memiliki legal standing untuk mengajukan hal tersebut ke ranah MA.

Sebab pada permohonan awal, pihak Pemohon adalah Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais. Majelis Hakim MA menilai permohonan seharusnya diajukan oleh Pemohon prinsipal yakni Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Untuk itu mereka memperbaiki permohonan mereka dengan mengubah kuasa Pemohon atas nama Prabowo-Sandi.

Lebih lanjut, menurut Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo menjelaskan pengajuan PAP ke MA bukan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi pada 27 Juni 2019 lalu.s 2024

Tetapi sebagai tindak lanjut atas perkara pelanggaran terstruktur sistematis dan masif yang diajukan ke Bawaslu tanggal 15 Mei 2019 lalu yang kemudian tidak ditindaklanjuti oleh KPU RI.

"Karena syarat formil pemohon sudah dipenuhi maka permohonan bisa diajukan kembali. Jadi bukan sebagai reaksi atas putusan MK," jelas dia.

Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyapa wartawan usai memberikan keterangan pers terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di kediaman Prabowo, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019). Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan menghormati dan menerima putusan MK yang menolak gugatannya.
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyapa wartawan usai memberikan keterangan pers terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di kediaman Prabowo, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019). Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan menghormati dan menerima putusan MK yang menolak gugatannya. ((ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN))

Alasan Pengajuan Kembali ke MA

Sebelum itu, Prabowo-Sandi melakukan gugatan terhadap Bawaslu ke MA.

Namun, gugatan tersebut ditolak MA, dengan alasan legal standing. 

Kini kubu pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandi kembali mengajukan sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP) ke Mahkamah Agung ( MA).

Dalam permohonannya kali ini Prabowo-Sandi sendiri yang menjadi pihak pemohon.

Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo mengatakan, pihaknya meminta MA memeriksa pelanggaran administrasi Pilpres 2019 yang dianggap terstruktur, sistematis dan masif atau kecurangan TSM.

"Bahwa Permohonan PAP yang dimaksud adalah bukan kasasi.

Bukan Kasasi, Kini Prabowo-Sandi Langsung yang Jadi Pemohon PAP Pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung

Peneliti Lipi: Tim Prabowo-Sandi Belum Move On Lantaran Masih Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

MAHKAMAH AGUNG Bebaskan Terdakwa BLBI yang Didakwa Rugikan Negara Rp 4 Triliun Lebih, KPK Heran

Namun merupakan permohonan kepada Mahkamah Agung RI untuk memeriksa pelanggaran administratif pemilu secara TSM," ujar Nicholay, Kamis (11/7/2019).

Permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu ini pernah diajukan oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais pada 31 Mei 2019.

Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menggugat Bawaslu terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.

Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Namun permohonan tersebut tidak diterima oleh MA.

Dalam putusannya, MA menyatakan permohonan tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena adanya cacat formil, yakni legal standing dari pemohon.

Seharusnya, permohonan diajukan oleh pasangan capres-cawapres.

Oleh sebab itu permohonan sengketa yang sama diajukan kembali dengan Prabowo dan Sandiaga sebagai pihak pemohon.

"Setelah legal standing pemohon dilengkapi dan atau diubah dengan surat kuasa dari prinsipal secara langsung dalam hal ini capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi, maka permohonan dapat diajukan kembali," kata Nicholay. (*)

Subscribe Official YouTube Channel:

Baca juga:

Ada 3 Jenderal yang Diperiksa TGPF Terkait Kasus Novel Baswedan, Siapa Ketiga Jenderal Tersebut?

BARBIE KUMALASARI Diminta Jujur oleh Pemilik Museum, Mr Puisi: Jangan Berhalusinasi, Minta Maaflah

Video Viral: Pencuri yang Sudah Terkapar di Tanah Tetap Ditembak, Begini Penjelasan Polisi

Tak Sebut Nama iKON, Ucapan Donghyuk dan Jinhwan di Konser Japan Tour Tanpa B.I Jadi Sorotan

VIRAL: Buaya Ditemukan di Atas Genteng Rumah Warga Malang, Atap Rumah Sampai Ambrol, Begini Faktanya

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawaslu Sebut Permohonan Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Agung Cacat Prosedur, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/07/11/bawaslu-sebut-permohonan-prabowo-sandiaga-ke-mahkamah-agung-cacat-prosedur?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved