Pemilu 2019

Kuasa Hukum Golkar Kena Tegur Hakim MK Bahkan Diancam Dikeluarkan saat Sidang, Ini Penyebabnya

Hakim MK Arief Hidayat menegur Kuasa Hukum Partai Golkar, Irwan, dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif untuk Provinsi Sulawesi Barat.

Editor: Doan Pardede
(ANTARA FOTO/RENO)
Ketua Mahkamah Konsititusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi dua hakim konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Rabu (10/7/2019). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota jakarta (DKI Jakarta) Tahun 2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama. 

"Tapi kita enggak tahu persis, data Anda..." kata Arief yang dipotong oleh Irwan.

Tak jelas Irwan menyampaikan apa, tetapi Arief langsung menegur Irwan dan bahkan mengancam akan mengeluarkan yang bersangkutan dari ruang sidang.

"Begini, sebentar toh, jangan memotong, nanti saya usir keluar juga kamu kalau memotong. Saya hakim yang tidak bisa kompromi lho. Kalau memotong hakim bicara bisa dikeluarkan," kata Arief.

Irwan lantas meminta maaf kepada Hakim. Persidangan pun berlanjut.

Kuasa hukum Demokrat juga kena tegur

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) tegur Kuasa Hukum Partai Demokrat dalam sidang sengketa hasil pileg untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah 6.

Baca juga :

Yusril Anggap Tugas jadi Pengacara TKN Berakhir, Begini Nasib Tim Hukum TKN Usai Menang Sidang MK

Kantongi Suara Terbanyak di Pileg 2019, Puan Maharani Berpeluang Kuat Jadi Ketua DPR RI

Hal itu berawal ketika Kuasa Hukum Demokrat Dormauli Silalahi membacakan permohonan gugatan. Dormauli membacakan permohonan yang diajukan tanggal 1 Juni 2019, padahal, sesuai ketentuan, pemohon seharusnya membacakan permohonan yang diserahkan pada 31 Mei 2019.

"Kami kan sudah ingatkan yang dibawa ke persidangan ini kan yang perbaikanya disampaikan sampai tanggal 31 Mei. Jangan masukan yang lain," kata Hakim MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

"Sebentar pak, mohon izin, ini nanti akan kami sampaikan.. begitu dahsyatnya," jawab Dormauli. Saldi langsung memotong kalimat Dormauli. Saldi menegaskan bahwa pemohon harus patuh pada hukum acara.

Sesuai aturan hukum acara, pemohon membacakan permohonan yang diajukan paling lambat 31 Mei.

Di luar itu, tak dijadikan pertimbangan oleh Mahkamah.

"Kalau ibu sampaikan di sini, orang punya kewajiban menjawab, tapi nggak ada di permohonan awal. Paham ibu konsekuensinya? Jadi jangan merusak hukum acara," ujar Saldi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved