Oknum Dosen UIN Diseret ke Meja Hijau, Diduga Cabuli Mahasiswi saat Kumpulkan Tugas
Seorang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung bernama Syaiful Hamali dibawa ke meja hijau terkait kasus dugaan pelecehan seksual
TRIBUNKALTIM.CO - Seorang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung bernama Syaiful Hamali dibawa ke meja hijau terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Syaiful Hamali diadili di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/7/2019), karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap EP, mahasiswinya.
Syaiful Hamali dilaporkan atas tindakan pelecehan seksual kepada mahasiswinya, EP saat mengumpulkan tugas di ruangannya.
Mengutip Tribun Lampung dan Kompas.com, Kamis (25/7/2019) aksi cabul Syaiful ia lakukan saat EP mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II di ruang dosen.
Meda Fatinayanti selaku Ketua tim advokasi perempuan Damar mengatakan dalam persidangan kali ini ada tujuh orang saksi dari sembilan yang diundang, termasuk saksi korban.
"Jadi, ini sudah sidang kedua kalinya," katanya.
• Vlogger asal China Tewas Saat Siaran Langsung Makan Tokek, Sosok Populer di DouYu
• Awal Emosi Terpancing hingga Tangisan Histeris sang Anak, 9 Fakta Lain Insiden Polisi Tembak Polisi
• Polisi Tembak Polisi Saat Tangani Terduga Pelaku Tawuran, 4 Kali Terdengar Letusan Senjata Api
• 2,5 Jam Setelah Bunuh Tetangganya, Daeng Kulle juga Tewas Diamuk Massa, Nyawa Dibalas Nyawa
Jaksa Marinata mengatakan jika terdakwa telah melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahui bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya seperti yang diatur dalam Pasal 290 ke-1 KUHP.
Marinata melanjutkan jika kejadian pencabulan ini terjadi pada Jumat, 21 Desember 2018 sekitar pukul 13.20 WIB, saat EP hendak mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II.
"Saksi korban tidak sendirian, dia ditemani oleh temannya," ungkap jaksa.
Saat itu EP dan IN berada di ruang dosen pengajar untuk menemui terdakwa demi mengumpulkan tugas.
Lantas EP bertemu dengan terdakwa sembari menyerahkan tugasnya, "pak ini saya mau ngumpulin tugas karena kemarin pada saat UAS saya keluar duluan jadi tidak tahu bahwa tugas tersebut sudah dikumpul," ujar korban.
"Terdakwa kemudian masuk kedalam ruangan dosen yang kemudian diikuti oleh saksi korban," ucap jaksa.

Ketika sudah masuk EP kembali mengulangi perkataanya "maaf pak saya terlambat ngumpulin tugas, karena waktu UAS saya keluar duluan, jadi tidak tahu tugasnya dikumpul."
Kemudian terdakwa membuka-buka sebentar tugas EP dan meletakkannya di atas meja.
Terdakwa lantas melangkahkan kaki satu langkah mendekat ke tubuh EP.
Sembari memegangi lengan kanan EP terdakwa berkata lembut "kebiasaan kamu ya."
"Ya pak minta maaf," ujar EP.
• Siswi SMP Kepergok Dicabuli Seniornya, Keluarga Pelaku Malah Ngamuk Aniaya Keluarga Korban
• Pria Ini Modus Masuk ke Masjid, Di Ruangan Wudhu Wanita Berbuat Pelecehan yang Tengah Berwudhu
• 8 Fakta Film The Exocet Kisah Petinju Ellyas Pical, Bagaimana Nasibnya Setelah Jefri Nichol Ditahan?
• Kecewa Hasil Investigasi TGPF, Soal Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan: Seperti Mengolok-Olok Saya
Terdakwa kemudian kembali mengelus-elus lengan kiri dan dagu EP sembari berkata "ini apa?"
"Jerawat pak," ujar EP yang kini pipi kanannya gantian dielus-elus oleh terdakwa.
EP ketakutan dosennya berbuat demikian dan melangkah mundur sembari berkata "Bagaimana pak tugas saya diterima apa tidak?"
"Tapi terdakwa diam saja tidak menjawab," imbuh Jaksa.
Terdakwa malah memandangi EP dan melemparkan senyum sehingga korban merasa tak nyaman dan izin pulang.
Namun izinnya ditolak dengan menarik tangan kiri EP.
"Sehingga terdakwa dan saksi korban bergeser ke arah jendela pojok ruangan lalu terdakwa memegang bahu kanan korban sambil berkata "main di mana yuk".
"Saksi korban pun menolak," bebernya.
Terdakwa tetap berusaha menahan EP dengan memegang lengan kiri korban.
Lalu EP tetap berusaha untuk keluar ruangan namun terdakwa kembali memegang pipi kanan serta buah dada saksi korban EP.
Hal itu membuat EP kaget sambil berteriak "eh pak" lalu terdakwa tersenyum kembali.
Tak cukup di situ saja, EP dirangkul pinggangnya sembari ditepuk pantatnya oleh terdakwa.
"Saksi korban pun langsung keluar dan menghampiri rekannya yang tengah menunggu," sebut Jaksa.
Tak hanya itu, nilai mata kuliah yang diambil oleh saksi korban EP diberikan nilai E oleh terdakwa.
"Dari hasil observasi saksi ahli Psikolog saksi korban mengalami keadaan tidak berdaya secara psikis," tandasnya.
Sementara itu Tim Penasihat Hukum terdakwa, Muhammad Suhendra menilai banyak kejanggalan atas keterangan saksi.
"Menurut kami, korban ini banyak kejanggalan seperti yang disampaikan di luar logika," ungkapnya.
Suhendra mengungkap sebenarnya EP bisa saja berteriak saat itu namun tidak dilakukannya.
"Kemudian ada kemampuan korban untuk membawa saksi lain saat menghadap terdakwa, dan terdakwa sering berkelakuan genit, dari keterangan tersebut harus dibuktikan" kata Suhendra.
"Jauh dari membuktikan bahwa terdakwa bersalah kami kuasa hukum akan membuktikan peristiwa ini ada atau tidak," tambahnya.
Suhendra mengungkapkan jika saksi berbohong karena tidak adanya tim pencari fakta.
"Apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa itu ada, dan terdakwa bilang tidak ada dan tak pernah dipanggil," sebutnya.
"Sedangkan hasil temuan fakta menyatakan telah melakukan pemanggilan dua kali kepada saksi korban dan saksi korban cenderung melakukan kebohongan"
"Bilangnya di Kotabumi tapi ternyata di Bandar Lampung itu yang akan menjadi bukti kami," pungkasnya. (*)
Subscribe YouTube newsvideo tribunkaltim:
Baca juga:
Merasa Bukan Hak, Megawati Tak Bisa Penuhi Keinginan Prabowo saat Bertemu, Minta Langsung ke Jokowi
TIMNAS INDONESIA U 15, Bima Sakti Minta Dukungan dan Doa, Berjuang di Piala AFF U-15 2019
Polisi Tembak Polisi Saat Tangani Terduga Pelaku Tawuran, 4 Kali Terdengar Letusan Senjata Api
Sempat Dijuluki Ibu Cinta Karena Adopsi 118 Anak, Ternyata Penipu dan Cuma Jadi Kedok Raup Uang
Jadwal Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah Jelang Hari Raya Idul Adha 2019, Simak Keutamaan dan Niatnya