Diduga Cemburu, Oknum Polisi Aniaya Kekasihnya yang Sedang Hamil 2,5 bulan hingga Gigi Tanggal

Seorang oknum anggota polisi dilaporkan ke Mapolda karena diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.COM
Ilustrasi penganiayaan. 

"Korban meminta pendampingan, lalu melapor ke Polda ( Polda DIY). Laporannya tanggal 2 Agustus, tanggal 5 Agustus melapor ke Propam," ujar dia.

Dari hasil pemeriksaan medis saat opname, lanjut dia, dokter memastikan korban sedang dalam kondisi hamil 2,5 bulan.

"Dari keterangan dari klien kami, dia hamilnya dengan bripda ini," imbuh dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat di konfirmasi menyampaikan jika pihaknya sudah menerima laporan.

"Kami sudah menerima laporan dari seorang perempuan. Melaporkan penganiayaan," ucap dia.

Yuliyanto membenarkan yang dilaporkan adalah oknum anggota polisi berpangkat bripda.

Oknum anggota Polisi ini bertugas di Satuan Sabhara Polresta Yogyakarta.

Pihaknya sedang melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

Termasuk meminta keterangan saksi-saksi.

Bripda DP juga akan menjalani dua pemeriksaan.

Baca juga :

Wanita Muda di Kabar Ini Aniaya Bayi yang Baru Dilahirkan di Kamar Mandi, Depresi Hamil Luar Nikah

Kriss Hatta Harus Masuk Penjara Lagi, Diduga Menganiaya Begini Kronologinya

Sebab, selain dilaporkan ke Propam, juga dilaporkan pidana umum.

"Kalau nanti dalam pemeriksaan itu melanggar kode etik Kepolisian maka akan dilakukan sidang kode etik. Karena juga dilaporkan pidana umum, maka nanti reserse yang akan melakukan pemeriksaan," ujar dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved