Awalnya Tak Tahu Kasusnya Bisa Dilaporkan, Begini Pengakuan Pemilik Ikan Koi Gugat PLN ke PN Jaksel
Petrus benar-benar tak memiliki persiapan sebab dirinya tidak akan mengira akan terjadi listrik mati massal yang mengakibatkan ikan koi miliknya mati
"Jumlah ikan koinya ada tiga atau empat ekor," kata pengacara David Tobing kepada Tribunnews, Rabu (7/8/2019).
Ikan-ikan koi tersebut, dikatakan David, merupakan ikan hias yang memiliki nilai jual tinggi.
"Ada jenis Borodo, Tancho Kahoku, dan Sanke," lanjutnya.
Baik Petrus dan Ariyo, dikatakan David, sama-sama menempuh jalur hukum sederhana atau small claim court (SCC) seperti tertuang dalam Peraturan MA no 2 tahun 2015.
Jalur tersebut seperti diketahui akan segera disidang dalam waktu sekitar 7 hari dan maksimal 25 hari, dengan tuntutan dari penggugat yakni secara materil.
Baca juga :
Viral, Pria Diduga Oknum Pegawai PLN Ancam Padamkan Listrik Selamanya, Langsung Tuai Kecaman
Listrik di Rumah Mewah Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Sering Turun, Tagihan Listriknya Disorot
"Untuk kerugiannya belum kami hitung, karena jenis, ukuran dan berat koinya berbeda. Dan ini juga pelajaran bahwa akibat mati listrik itu aksesnya itu luas. Selain dua kliennya saya ini, ada pemilik koi lain yang mengadu kurang lebih 10 dan ada 100 lebih ikan koi yang mati," pungkas David.
Sejarawan JJ Rizal Tuntut PLN ke Pengadilan
Pemadaman listrik yang terjadi di wilayah Jabodetabek serta sebagian Jawa Barat dan Jawa Tengah kini berbuntut panjang.
Dikutip Gridhot sebelumnya dari Kompas.com, pemadaman tersebut terjadi pada Minggu (4/8/2019).
Pemadaman listrik yang terjadi di Ibukota dan sekitarnya tersebut terjadi hingga 10 jam lamannya.
Tak hanya rumah warga, perkantoran, sarana umum, dan transportasi pubik juga ikut terkendala akibat kejadian tersebut.
Banyak masyarakat yang merasakan kerugian dari adanya pemadaman listrik ini.