Usai Dengar Putusan MK, Evi Apita yang Diduga Edit Foto jadi Terlalu Cantik Langsung Menangis
Sebelumnya, Evi Apita digugat karena diduga telah melakukan manipulasi lantaran mengedit foto pencalonannya melewati batas kewajaran.
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan seputar gugatan salah satu Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya pada, Jumat (8/8/2019)
MK menolak permohonan yang diajukan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat.
Dalam perkara ini, Farouk mempersoalkan foto pencalonan calon anggota DPD yang juga maju di Dapil NTB, Evi Apita Maya.
Farouk menuding, Evi telah melakukan manipulasi lantaran mengedit foto pencalonannya melewati batas kewajaran.
Foto itu dimuat dalam alat peraga kampanye dan surat suara pemilu.
Atas putusan ini, Evi berulang kali mengucap syukur atas putusan MK yang menolak gugatan Farouk Muhammad.
Sambil menangis haru, Evi mengatakan bahwa MK telah memberikan keputusan yang adil.
"Alhamdulillah, bersyukur pada Allah pada Jumat barokah ini keadilan itu sudah terwujud," kata Evi selepas persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2019).
"Apa pun putusan tadi saya pikir itulah putusan yang seadil-adilnya," kata dia lagi dengan suara bergetar dan linangan air mata.
Tak Terbukti Manipulasi
Sambil menyeka air matanya, Evi menyampaikan rasa terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi.
Evi juga berterima kasih kepada masyarakat NTB yang telah mendoakan dan mendukung dirinya.
Evi merasa beruntung lantaran masyarakat NTB ikut mendoakan selama proses persidangan berlangsung di MK.
Setelah ini, Evi berjanji bakal fokus bekerja untuk masyarakat dan turun ke lapangan.
"Saya akan bergerak bekerja untuk masyarakat. Terima kasih semua yang selama ini mengikut dan mendoakan," kata Evi sambil tersenyum.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Kamis (25/7/2019).
Sidang Panel 3 dipimpin Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Wahiduddin Adams itu, beragenda mendengar keterangan saksi dan ahli dari Pemohon dan Pihak Terkait, serta saksi Termohon.
Baca juga :
Terungkap, DPD Gerindra Tarik Uang Komitmen Rp 50-100 Juta dari Kadernya yang Duduk di DPRD
Gara-gara Partai Porak Poranda hingga Persoalan Dana Parpol, Seorang Ketua DPD Golkar Dipecat
Untuk diketahui, Calon Anggota DPD Provinsi NTB 2019 -2024, Farouq Muhammad, di perkara Nomor 03-18/PHPU-DPD/XVII/2019 mempersoalkan masalah editan foto saingannya, Evi Apita Maya, di kertas suara.
Priyadi Sufianto, ahli yang dihadirkan pemohon, menyebutkan di fotografi ada tiga kacamata untuk memandang sebuah foto.
Pertama, secara jurnalistik yang bersifat obyektif.
Kedua, secara komersial yang bisa obyektif maupun subyektif.
Ketiga, seni foto bersifat subyektif.
Adapun pengubahan foto dalam dunia fotografi terdiri dari dua yakni edit dan retouch.
“Kedua hal ini diperbolehkan. Yang tidak boleh adalah manipulasi foto,” kata dia, seperti dilansir laman MK, Kamis (25/7/2019).
Melihat foto Pihak Terkait, yaituEvi Apita Maya, kata dia, ini termasuk manipulasi.
Sebab sudah mengubah secara total foto asli.
Hal ini dia dapatkan saat mengkomparasi dua foto yang ada.
Sementara itu, saksi pemohon, Oni Husain Al Jufri menyebut ada dugaan penggelembungan suara.
Dia mengetahui ini melalui bukti fisik kopian C1 dan DAA1 Desa Praya. Hal ini dia dapatkan dari timses di tingkat bawah.
“Atas hal ini kami melaporkan ke Bawaslu tingkat Provinsi,” kata dia.
Namun, kata dia, laporan yang ada dianggap kedaluwarsa.
Padahal sudah ada rencana dari Bawaslu untuk memanggil saksi terkait hal ini.
“Jadi permohonan pertama masuk. Lalu mereka menyuruh kami membuat laporan baru. Namun ujung-ujungnya keduanya dianggap kadaluwarsa,” tegasnya.
Baca juga :
Hakim MK Naik Pitam, Ancam Usir Pengacara Saat Sidang Sengketa Pileg, Ruangan Seketika Hening
Seluruh Dalil Prabowo-Sandi Ditolak, Mahfud MD: Hakim MK Tak Peduli Penilaian Masyarakat
Adapun, saksi pemohon lainnya Fahrudien mengungkapkan adanya pembagian sembako dari Pihak Terkait. Ini dilakukan tanggal 5 Agustus 2018 setelah gempa Lombok.
“Kami diberi beras, mie instan, sembako, telur, dan terpal,” jelasnya. Pemberian dilakukan oleh orang suruhan Pihak Terkait. Adapun Pihak Terkait ada juga saat pemberian sembako tersebut.
Untuk diketahui, Farouq Muhammad, melayangkan gugatan karena tindakan yang dilakukan Evi menurut dirinya telah mempengaruhi masyarakat untuk memilih Evi saat pencoblosan.
Evi pun lolos menjadi anggota DPD dengan suara terbanyak sebesar 283.932.
Padahal Evi diduga tidak maksimal dalam kampanye di daerah terpencil.
Pemohon menuduh Evi melanggar Pasal 65 ayat (1) huruf j Peraturan KPU RI Nomor 30 Tahun 2018. Isi aturannya mengenai penggunaan foto lama lebih dari 6 bulan.
Selain foto Evi, Pemohon juga mempermasalahkan foto saingan lainnya yakni Lalu Suhaimi Ismy. Pemohon menyebut Suhaimi memakai foto lama yang sama dengan saat dia maju DPD periode 2014-2019.
Merasa harga diri direndahkan
Evi Apita Maya, Caleg DPD yang dilaporkan ke MK tersebut mengaku pasrah terhadap proses persidangan di MK.
Evi Apita Maya sendiri merupakan Caleg DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
Ia yakin Mahkamah dapat mengambil putusan secara bijaksana atas gugatan yang diajukan caleg pesaingnya, Farouk Muhammad, yang mempersoalkan foto pencalonan Evi.
Dalam sidang pembacaan putusan dismissal, MK memutuskan untuk melanjutkan perkara tersebut ke tahap pemeriksaan saksi/ahli dan pembuktian.
"Tentunya hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan sendiri, beliau adalah orang-orang yang bijaksana, tentunya kita ikuti segala proses," kata Evi saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Evi mengatakan, dirinya bakal menyiapkan saksi dan ahli untuk membantah dalil Farouk. Selebihnya, ia menyerahkan persiapan sepenuhnya pada kuasa hukum.
Lebih lanjut, Evi berharap, MK bakal memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
"Semoga nanti hasil akhirnya MK akan tetap memperhatikan hati nurani, tetap akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya," katanya.
Farouk Muhammad menggugat hasil pemilu DPD yang ditetapkan KPU ke MK.
Menurut Farouk, Evi telah memanipulasi dengan mengedit foto pencalonan di luar batas wajar.
Sehingga, hal ini dapat disebut sebagai pelanggaran administrasi pemilu.
"Dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran," kata Kuasa Hukum Farouk, Happy Hayati, kepada Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).
Curhat Evi Apita Maya
Caleg terpilih anggota DPD RI dari NTB Evi Apita Maya mencurahkan isi hatinya setelah fotonya pada alat peraga kampanye (APK) dan surat suara digugat oleh pesaingnya karena dinilai terlalu cantik.
Evi mengatakan, sejak gugatan dilayangkan oleh sesama caleg asal NTB Farouk Muhammad, banyak orang yang pada akhirnya merasa tertipu dengan fotonya.
"Orang rata-rata bersimpati dan mengecam tindakan beliau (Farouk) ya. (Tapi) tidak sedikit juga yang bilang, 'wah berarti saya tertipu juga dong'," ujar Evi di Gedung Mahkamah Konstitusi ( MK), Jakarta, Kamis (18/7/2019), sebagaimana dikutip Antara.
Atas komentar miring tersebut, Evi merasa kecewa sekaligus harga dirinya dijatuhkan.
Sebab, gugatan Farouk akhirnya menggiring opini masyarakat bahwa ia mempercantik secara berlebihan foto dirinya pada APK dan surat suara.
"Seolah-olah saya itu melakukan kebohongan publik secara besar-besaran. Seakan seperti terkena sihir dari yang, mohon maaf ya, buruk rupa menjadi cantik," kata Evi.
Diberitakan, MK menggelar sidang sengketa hasil pemilihan anggota legislatif, Kamis siang.
Salah satu perkara yang disidangkan adalah permohonan calon anggota DPD dari NTB Farouk Muhammad yang menggugat hasil pemilu DPD yang ditetapkan KPU.
Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya bernama Evi Apita Maya yang juga maju di Dapil NTB.
Menurut Farouk, Evi telah memanipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar.
Sehingga hal ini dapat disebut sebagai pelanggaran administrasi pemilu.

"Dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran," kata Kuasa Hukum Farouk, Happy Hayati, kepada Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).(*)