2 Personel Polisi di Sumut Dipecat Tidak dengan Hormat Gara-gara Narkoba
Jajaran Polres Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya
TRIBUNKALTIM.CO - 2 Personel Polisi di Sumut Dipecat Tidak dengan Hormat Gara-gara Narkoba
Jajaran Polres Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya, di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (12/8/2019).
Dikutip dari Tribun Medan, dua personel yang saat ini telah dipecat itu adalah Brigadir Deri Andreas Brahmana dan Brigadir Rus Piccal Sihombing.
Upacara PTDH ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Tanah Karo Kompol Hasian Panggabean.
Hadir pula seluruh Kapolsek di wilayah hukum Polres Tanah Karo, serta Muspika dan tokoh agama.
Diketahui, Brigadir Deri Andreas Brahmana, dan Brigadir Rus Piccal Sihombing diberhentikan karena sebelumnya melanggar kode etik dan hukum.
Brigadir Deri Andreas Brahmana, dan Brigadir Rus Piccal Sihombing, terbukti melanggar hukum tentang penyalahgunaan narkoba.
Brigadir Deri Andreas Brahmana dan Brigadir Rus Piccal Sihombing sebelumnya telah menjalani sidang kode etik, dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Hasian mengungkapkan, melalui upacara ini membuktikan jika institusi kepolisian tidak main-main untuk menindak para pelaku penyalahgunaan narkoba.
Dirinya menyebutkan, langkah ini merupakan peringatan bagi anggota kepolisian yang masih ingin bermain-main dengan hukum.
Ia mengatakan, melalui sikap kedua orang ini membawa dampak buruk bagi institusi kepolisian.
Dikatakannya, pelanggaran yang telah dilakukan oleh keduanya sudah mencoreng institusi kepolisian.
"Dengan kejadian yang dilakukan yang bersangkutan, institusi kepolisian turut tercoreng.
Menjadi acuan bagi personel yang masih aktif agar introspeksi diri, bahwa setiap yang melanggar kode etik dan mencoreng kepolisian akan mendapatkan ganjaran yang sama," ujar Hasian.
Brigadir Deri Andreas Brahmana, yang bertugas sebagai Brigadir Pembinaan Polres Tanah Karo, melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI tentang pemberhentian anggota Polri dan sesuai kep Kapoldasu No: kep/742/VI/2019/ Tmt diberhentikan tanggal 31 Juli 2019.