2 Personel Polisi di Sumut Dipecat Tidak dengan Hormat Gara-gara Narkoba

Jajaran Polres Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya

Editor: Syaiful Syafar
Tribun Medan/Muhammad Nasrul
Wakapolres Tanah Karo Kompol Hasian Panggabean (kiri) melepas pakaian dinas Brigadir Deri Andreas Brahmana, pada upacara PTDH, di halaman apel Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (12/8/2019). 

Dikutip dari Kompas.com, Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo mengatakan bahwa sebelum penganiayaan terjadi, Selasa (6/8/2019), Polsek Patumbak mendapat informasi soal maraknya peredaran narkoba di Jalan Karya Marindal I Gang Rukun.

Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan pada Kamis sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar dan jajaran lalu menggerebek kampung narkoba di wilayah tersebut.

Polisi pun menangkap tiga pengedar narkoba, yaitu U (49), K (30), dan S (29).

Dari tangan tersangka berinisial U, petugas menyita barang bukti dua plastik kecil berisi sabu, kaleng bekas rokok berisi ratusan plastik klip berukuran sedang dan kecil, serta uang sebesar Rp 150.000 hasil menjual barang haram tersebut.

Polisi juga mengamankan dua paket kecil sabu, belasan plastik klip berukuran sedang dan kecil, dan uang sebesar Rp 200.000 hasil penjualan narkoba dari tersangka berinisial K.

Sementara itu, dari tersangka berinisial S (29), polisi menemukan 1 plastik berukuran sedang berisi sabu dan 15 plastik kecil.

Setelah diamankan, ketiga tersangka diinterogasi petugas. Polisi lalu mendapatkan nama bandar besarnya.

"Mereka (ketiga tersangka) mengaku bahwa sabu yang dijual berasal dari bandar berinisial A," kata Raphael, Sabtu (10/8/2019).

Mendapat informasi itu, Ginanjar beserta anggota lantas melakukan pengembangan dan mencari rumah bandar besar berinisial A di Jalan Marindal I Pasar IV Gang Keluarga, Kecamatan Patumbak.

Polisi melihat tersangka A sedang duduk di depan rumah, seperti menunggu pembeli sabu datang.

Mengetahui petugas datang, A melarikan diri menuju jalan besar.

Petugas yang tidak ingin buruannya kabur begitu saja kemudian mengejar tersangka.

Sesampai di jalan besar, ternyata tersangka tidak sendirian.

Dia dan sekitar 20 teman lantas mengeroyok AKP Ginanjar dan anggota Polsek Patumbak lain dengan senjata tajam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved