2 Personel Polisi di Sumut Dipecat Tidak dengan Hormat Gara-gara Narkoba

Jajaran Polres Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya

Editor: Syaiful Syafar
Tribun Medan/Muhammad Nasrul
Wakapolres Tanah Karo Kompol Hasian Panggabean (kiri) melepas pakaian dinas Brigadir Deri Andreas Brahmana, pada upacara PTDH, di halaman apel Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (12/8/2019). 

Brigadir Rus Piccal Sihombing yang bertugas sebagai Brigadir Sattahti Polres Tanah Karo melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI tentang pemberhentian anggota Polri dan sesuai Kep Kapoldasu no: kep/741/VI/2019/ tmt diberhentikan tanggal 31 Juli 2019. Pemberhentian ini pun sesuai dengan dengan Undang Undang no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dari kedua anggota kepolisian yang dicopot itu, terlihat yang hadir hanya oleh Brigadir Deri Andreas Brahmana.

Satu personel lagi, tidak dapat hadir dan hanya diwakilkan secara simbolis menggunakan foto yang bersangkutan.

"Kalau Brigadir Deri, bisa hadir kami jemput dari Lapas karena masih menjalani proses hukum.

Sedangkan Brigadir Rus Piccal, sudah sempat ada omongan yang bersangkutan berniat untuk hadir, namun kenyataannya beliau tidak hadir.

Maka kami ganti dengan foto yang bersangkutan," ucap Kasi propam Polres Tanah Karo Ipda E Situmorang.

Hasian melanjutkan, pemberhentian ini bukan karena pimpinan memiliki kebencian pribadi terhadap yang bersangkutan.

Tindakan ini merupakan bentuk konsekuensi dari perbuatan yang dilakukan oleh keduanya.

Terlebih, sebelum PTDH pihaknya sudah melakukan proses pembinaan agar keduanya tidak sampai mengulangi kesalahannya.

"Kami sebagai manusia biasa mohon maaf, tapi ini yang harus saudara terima, silakan menyesuaikan dengan masyarakat umum."

"Kalau masih mau hidup yang baik dan sehat, silakan jalankan hidup kejadian pekerjaan yang layak dan pantas."

"Harapan kami saudara tidak melanggar peraturan lagi, apabila nanti terjadi lagi maka saudara sudah kasih ke dalam pidana umum.

Saudara masih bisa berkarier di institusi lain maupun di masyarakat, seperti menjadi pengusaha ataupun anggota dewan karena hak politiknya belum dicabut," pungkasnya.

Kapolsek Dikeroyok Bandar Narkoba

Masih di Sumatera Utara. Sebelumnya ramai diberitakan tentang Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar dikeroyok bandar narkoba hingga dirawat intensif di rumah sakit, Kamis (8/8/2019) sore.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved