Direktur Utama hingga Mantan Anggota DPR, Inilah Sosok dan Peran 4 Tersangka Baru Korupsi e-KTP

KPK kembali menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

Empat tersangka baru itu adalah :

- mantan anggota DPR Miryam S Hariyani;

- Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya

- Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi;

- Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Thanos.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Saut Situmorang membeberkan peran empat tersangka baru kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.

Berikut peran mereka:

1. Mantan anggota DPR Miryam S Hariyani

Saut memaparkan, pada Mei 2011, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri, Miryam S Haryani meminta 100.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat itu, Irman.

"Permintaan itu disanggupi dan penyerahan uang dilakukan di sebuah SPBU di Pancoran, Jakarta Selatan, melalui perwakilan MSH (Miryam)," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Menurut Saut, Miryam juga meminta uang dengan kode "uang jajan" kepada Irman.

Permintaan itu mengatasnamakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses.

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, MSH diduga diperkaya 1,2 juta dollar AS terkait proyek e-KTP ini," kata Saut.

2. Isnu Edhi Wijaya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved