Direktur Utama hingga Mantan Anggota DPR, Inilah Sosok dan Peran 4 Tersangka Baru Korupsi e-KTP

KPK kembali menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang 

Sebelum proyek ini dimulai pada tahun 2011, pada Mei sampai Juni 2010, Husni ikut dalam pertemuan di Hotel Sultan bersama Irman, Sugiharto dan Andi Narogong.

"Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pembahasan tentang proyek KTP yang anggaran dan tempatnya akan disediakan oleh Andi. HSF (Husni) diduga ikut mengubah spesifikasi, rencana anggaran biaya, dan seterusnya dengan tujuan mark-up. Setelah itu, HSF sering melapor kepada Sugiharto," ujar Saut.

Husni juga diduga diperintahkan Irman untuk mengawal PNRI, Astragraphia dan PT Murakabi Sejahtera agar bisa lulus persyaratan

"Tersangka HFS diduga tetap meluluskan, meskipun ketiganya tidak tidak memenuhi syarat wajib, yakni mengintegrasikan Hardware Security Modul (HSM) dan Key Management System (KMS)," ujar Saut.

Dalam kasus ini, Husni diduga diperkaya 20.000 dollar AS dan Rp 10 juta.

4. Paulus Thanos

Saut menjelaskan, sebelum proyek ini dimulai, Paulus diduga telah bertemu beberapa kali dengan tersangka Isnu dan Husni.

Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung sekitar 10 bulan.

"Dan menghasilkan beberapa output di antaranya adalah Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang pada tanggal 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK," ujar Saut.

Paulus juga diduga bertemu dengan Isnu, Andi Narogong, dan Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen.

Kemudian, membahas skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri.

"Dan sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek ini," ujar Saut.

Baca juga :

KPK Tangkap Dua Kader PDIP Pada Dua Kongres Terakhir, Ini Pesan Megawati yang Diungkap Djarot

Anggota DPR RI Fraksi PDIP Kena OTT KPK Bakal Dipecat Partai, Hasto : Tak Ada Bantuan Hukum

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved