Direktur Utama hingga Mantan Anggota DPR, Inilah Sosok dan Peran 4 Tersangka Baru Korupsi e-KTP

KPK kembali menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang 

Dalam perkara ini, Miryam, Isnu, Husni dan Paulus disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Kompas.com, Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved