Direktur Utama hingga Mantan Anggota DPR, Inilah Sosok dan Peran 4 Tersangka Baru Korupsi e-KTP
KPK kembali menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
Pada Februari 2011, setelah ada kepastian akan dibentuk konsorsium, Isnu bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menemui Irman dan pejabat Kemendagri lainnya saat itu, Sugiharto.
Saut mengatakan, mereka ingin bisa dimenangkan dalam proyek itu.
Irman saat itu menyetujuinya dengan syarat ada pemberian uang ke sejumlah anggota DPR.
Kemudian Isnu, Paulus, dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk Konsorsium PNRI.
Pemimpin konsorsium yang disepakati adalah PNRI.
Hal itu agar mudah diatur karena konsorsium ini dipersiapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan e-KTP.
"Kemudian, pada suatu pertemuan, Anang Sugiana (Direktur Utama PT Quadra Solution) menyampaikan bahwa perusahaannya bersedia bergabung di konsorsium. Andi Agustinus, PLS (Paulus) dan ISE (Isnu) menyampaikan apabila ingin bergabung, maka ada commitment fee untuk pihak di DPR, Kemendagri dan pihak lain," kata Saut.
Selanjutnya, Isnu bersama konsorsium mengajukan penawaran paket pengerjaan proyek itu sekitar Rp 5,8 triliun.
Baca juga :
Saran Castro, KPK Periksa Walikota dan Bupati di Kalimantan Timur yang Keluarkan Izin Pertambangan
Temuan KPK yang Sidak ke 4 Tambang Batu Bara di Samarinda Kalimantan Timur
Pada 30 Juni 2011, Konsorsium PNRI dimenangkan sebagai pelaksana pekerjaan proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, manajemen bersama Konsorsium PNRI diduga diperkaya Rp 137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp 107,71 miliar," kata Saut.
3. Husni Fahmi
Husni Fahmi merupakan Ketua Tim Teknis dalam proyek pengadaan e-KTP.