Cinta Aktivis Kampus dengan Sang Pacar tak Direstui Orangtua, Balas Sebar Foto dan Video Amoral
Seorang mahasiswa yang dikenal sebagai aktivis kampus di Jogja dicokok polisi karena dugaan menyebar konten asusila.
TRIBUNKALTIM.CO - Seorang mahasiswa yang dikenal sebagai aktivis kampus di Jogja dicokok polisi karena dugaan menyebar konten asusila.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka si aktivis kampus yang berinisial JAZ merasa sakit hati lantaran hubungannya dengan korban tidak disetujui oleh orangtua korban.
JAZ yang dihadirkan di Markas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) tampak tertunduk, setelah berhasil diamankan polisi.
Dia ditangkap polisi setelah orangtua BCH (24) melaporkan yang bersangkutan karena menyebarkan video amoral atau konten asusila ke berbagai aplikasi percakapan.
Tak cuma dikirimkan ke rekan-rekannya, JAZ juga mengirimkan video amoral itu ke orangtua korban BCH (24) untuk mengungkapkan kekecewaanya.
Orangtua BCH yang tak terima dengan kelakukan JAZ kemudian melaporkan tindakan pelaku, kemudian polisi melakukan pencarian.
Sejurus kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku yang berasal dari Bengkulu.
Baca juga:
Heboh Video Pria Makan Kucing Hidup, Aktivis Perlindungan Hewan Minta Polisi Bertindak
Video amoral 3 Pria 1 Wanita di Garut, Tersangka A Diduga Juga Menyukai Sesama Jenis
11 Fakta Suami Paksa Istri Berhubungan Intim dengan 2 Lelaki Lain di Penajam, Ada Luka Masa Lalu
Ngaku Cinta, Siswi di Jambi Rela jadi Selingkuhan Gurunya yang Sudah Beristri, Orangtua Meradang
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungannya ditolak keluarga mantan kekasihnya yang menjadi korban.
"Selain menyebarkan foto dan video ke teman-temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirimnya ke orangtua korban," kata Yulianto di Kini Mapolda DIY, Senin (19/08/2019), seperti dilansir Tribunjogja.com.
Hasil penyelidikan polisi, JAZ dan korban sudah berpacaran sejak 2017.
Video dan foto hubungan badan itu adalah rekaman sejak mereka pacaran hingga 2019.
Orangtua korban melaporkan pelaku pada 9 Juli 2019, kemudian polisi bergerak cepat dengan menangkap pelaku.
Menurut polisi, pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu ditangkap di seputaran kampus Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
Barang yang disita Polisi sebagai berikut:
- 1 unit Ponsel merek Xiaonmi 8 warna biru dan SIM Card
- 1 box ponsel samsung J 7 Pro dengan SIM Card.
- 1 Sarung warna ungu motif batik.
- 1 Bantal leher warna hitam putih.
- 1 jam tangan warna hitam
- 1 Matras warna hitam
- 1 sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning.
- 1 Dus minyak oles (obat kuat) berisi enam bungkus.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pidana berlapis.
Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto.
Sikap UGM
Kepala Humas dan Protokol Universitas Gajah Mada (UGM), Iva Ariani buka suara terkait kasus yang menjerat mahasiswanya.
Iva mengatakan, UGM masih menunggu proses pemeriksaan pihak kepolisian.
Iva mengatakan jika pihaknya akan menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.
"Saat ini semua sudah masuk ke ranah kepolisian, kami menghormati. Kita tidak intervensi. Kita tunggu hasil pemeriksaan," ungkapnya pada Tribunjogja.com.

Iva menjelaskan, jika nantinya hasil pemeriksaan membuktikan bahwa mahasiswa tersebut memang bersalah, maka dari UGM akan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Jika memang hasil pemeriksaan terbukti bersalah maka akan ada sanksi. Mulai dari sanksi ringan yakni peringatan tertulis maupun sanksi terberat berupa pengembalian kepada orangtua," terangnya.
Iva juga mengatakan, jika diperlukan maka UGM akan melakukan pendampingan.
Saat ini dari pihak fakultas pun juga sudah melakukan pemantauan terhadap kasus tersebut.
"Jika diperlukan akan melakukan pendampingan. Selama diperlukan, yang namanya anak kita. Semua sudah ke jalur hukum, kita tidak bisa berbuat banyak. Berdasarkan hasil baru kita bisa menjatuhkan sanksi," katanya.
Dia juga berharap agar proses hukum bisa berjalan dengan lancar.
Apapun hasil yang akan disampaikan, UGM akan siap.
"Secara umum kita doakan proses berjalan lancar, apapun hasil yang disampaikan kita siap. Baru kemudian akan menyusun langkah. Kita bersama, tanpa penghakiman dulu di depan. Kalau untuk konten di media sosial sebenarnya saya yakin semua mahasiswa UGM tahu itu punya tanggungjawab, baik diri sendiri, orangtua, dan almamater," ungkapnya. (*)