Pimpinan Sementara DPRD Surati 11 Parpol, Guna Pengusulan Pimpinan Definitif dan Pembentukan Fraksi
Hasil rapat menurut Amiruddin Ahmad, Kamis (22/8/2019), diantaranya memutuskan bahwa tanggal 20-23 Agustus merupakan agenda Anggota DPRD Paser.
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pasca pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Paser periode 2019-2024 tanggal 19 Agustus 2019 lalu, Ketua sementara DPRD Paser Hendra Wahyudi, Wakil Ketua sementara H Abdullah dan Sekretaris DPRD (Sekwan) Paser Amiruddin Ahmad menggelar rapat.
Hasil rapat menurut Amiruddin Ahmad, Kamis (22/8/2019), diantaranya memutuskan bahwa tanggal 20-23 Agustus merupakan agenda masing-masing Anggota DPRD Paser. Tanggal 26 Agustus, akan ada agenda rapat pimpinan sementara.
“Agenda rapat untuk membahas pembentukan fraksi, proses pembentukan pimpinan definitif dan persiapan penyusunan Rancangan Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik DPRD Paser,” kata Amiruddin Ahmad.
Terkait mekanisme pengusulan pimpinan DPRD definitif, lanjut Amiruddin, Sekretariat DPRD Paser atas nama Pimpinan sementara DPRD Paser telah bersurat kepada tiga partai politik (parpol) pemenang Pemilu 2019 di Kabupaten Paser. Seperti PKB Paser, Demokrat dan Golkar Paser.
Ketiga parpol tersebut akan merekomendasikan masing-masing satu nama untuk diusulkan menjadi Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
Siapa Anggota DPRD Paser dari PKB yang diusulkan menjadi ketua, begitu pula Demokrat dan Golkar Paser terhadap posisi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
Rekomendasi ketiga parpol itu diharapkan sudah diterima tanggal 26 Agustus. Karena rekomendasi itu akan ditindaklanjuti Pimpinan sementara DPRD Paser kepada Gubenur Kaltim, supaya ketiga pimpinan definitif DPRD Paser mendapat pengesahan.
Selain rekomendasi itu, kata Amiruddin, parpol juga menyampaikan usulan pembentukan fraksi.
Apakah satu parpol membentuk satu fraksi atau satu fraksi terdiri dari gabungan parpol, yang pasti syarat minimal membentuk satu fraksi adalah tiga kursi.
“PKB, Demokrat, Golkar, PDI Perjuangan dan NasDem bisa membentuk fraksi sendiri. Gerindra, PAN, PPP, PKS, Bekarya dan PBB perolehan kursinya kurang dari 3, mereka bisa bergabung membentuk fraksi atau bergabung dengan parpol lainnya,” ucapnya.
Setelah fraksi terbentuk, baru pimpinan sementara bisa meminta setiap fraksi mengusulkan anggotanya untuk masuk dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Tatib DPRD Paser.
“Mekanisme pengusulan Pimpinan DPRD ini sesuai UU 23/2014, sedangkan Tatib mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 12/2018,” tambahnya. (*)
Baca Juga
• Bupati AGM dan Wakilnya Hadiri Pelantikan 24 Anggota DPRD PPU 2019-2024
• Mantan Ketua DPRD PPU Nanang Ali Akui Ingin Istirahat, Kembali Lagi 5 Tahun Mendatang
• Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh Berpeluang Dampingi Bakal Calon Wali Kota Rahmad Masud
• Anggota DPRD Balikpapan Berikan PR Pada Penerusnya, Tiga Sekala Prioritas yang Harus Dituntaskan
• Ketua DPRD Balikpapan Bakal Dampingi Rahmad Masud di Pilkada 2020? Ini Jawaban Internal Golkar