Banding Ditolak, Eksekusi Kebiri Pria 21 Tahun Pelaku Rudapaksa di Mojokerto Ini Segera Dilakukan

Aris sendiri merupakan tersangka pemerkosa 9 anak di bawah umur di Mojokerto yang sempat membuat heboh beberapa waktu silam.

Editor: Doan Pardede
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Ilustrasi ditangkap 

Hukuman berat yang diberikan hakim ini menyusul perilaku terdakwa yang sangat kejam, keji dan tak manusiawi.

Kapolda Sumsel Minta Pembunuh dan Pemerkosa Mahasiswi UIN Dikebiri

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara terlihat geram setelah mengumumkan tertangkapnya pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Sabtu (2/2/2019).

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara geram karena kejadian serupa baru-baru ini terjadi.

Baca juga :

Mabuk Tuak, Pria di Samarinda Ini Nyaris Rudapaksa Pedagang Pernak-pernik

Kisah Tragis Siswi SMA Korban Rudapaksa, 'Dibunuh' saat Mau Bersaksi untuk Kasus yang Menimpanya

Pada kasus sebelumnya, pelaku juga melakukan pembunuhan secara sadis dengan merudapaksa, mencuri, lalu membunuh korbannya.

Berapa kali Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara juga mengatakan akan menyikat para pelaku.

"Kasus mahasiswi UIN di Gelumbang Muaraenim yang kita temukan mayat hampir sama persis dengan kasus sebelumnya masih di Gelumbang juga.

Pada kasus ini almarhum bernama Fatmi Rohanayanti tercata sebagai mahasiswa UIN."

"Sungguh saya dongkol, juga prihatin dengan kasus pembunuhan sadis seperti ini," ungkap jenderal bintang dua tersebut.

Fatmi yang tercatat sebagai mahasiswa UIN Raden Fatah, Fakultas Syariah, Jurusan Hukum Keluarga Islam semester 3 tersebut, sebelum kejadian sempat mengantar Ibunya ke kebun sawit.

Namun sampai sang ibu pulang, batang hidung Fatmi tak kunjung terlihat.

Fatmi ditemukan warga sekitar pukul 15.00 pada hari Kamis (31/1/2019), dalam kondisi sudah meninggal dunia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved