Banding Ditolak, Eksekusi Kebiri Pria 21 Tahun Pelaku Rudapaksa di Mojokerto Ini Segera Dilakukan
Aris sendiri merupakan tersangka pemerkosa 9 anak di bawah umur di Mojokerto yang sempat membuat heboh beberapa waktu silam.
Dari olah TKP dan pengusutan mengenai korban, pihak kepolisian dalam waktu 1 X 24 jam berhasil meringkus pelaku pembunuhan beserta barang bukti.
"Saya mendapat laporan dari Kapolres Muaraenim, jika pelaku pembunuhan Fatmi, berhasil diamankan tidak kurang dari 1 X 24 jam."
"Dimana pelaku atas nama Upuzan alias Sairun (40) merupakan warga Desa Suban Baru Kecamatan Kelekar Kabupaten Muaraenim.
Dirinya beserta alat bukti sudah diamankan."
"Didapati dari tangan pelaku sepeda motor milik korban dan miliknya sendiri.
Baca juga :
Rudapaksa Nenek 9 Cucu, Remaja 18 Tahun di Kalbar Ditangkap, Ancaman Pelaku Buat Korban Tak Berdaya
Berawal dari Ajakan Nonton Kuda Lumping, Gadis Ini Dirudapaksa hingga 8x dalam Semalam
Dari pengakuan pelaku sudah mengakui kalau sudah membunuh korban," jelasnya Zulkarnain di Mapolda Sumsel.
Tidak hanya berdasarkan bukti pengakuan saja, hasil dari olah TKP dan pemeriksaan terhadap jenazah korban, ditemukan bekas sperma yang cocok dengan milik pelaku.
"Dengan demikian kami meyakini jika pelaku memang benar telah merudapaksa, membunuh dan melakukan perampokan terhadap korban.
Sebab saat hasil sampel sperma yang ditemukan di maaf kemaluan korban, cocok dengan milik korban," ungkap Kapolda.
Diketahui juga, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sempat menjalani hukuman selama 10 Tahun penjara.
"Sebelumnya memang pelaku merupakan residivis pernah merudapaksa dan membunuh dan sudah divonis 10 tahun.
Baru dua tahun lalu bebas dan kembali melakukan."