Banding Ditolak, Eksekusi Kebiri Pria 21 Tahun Pelaku Rudapaksa di Mojokerto Ini Segera Dilakukan

Aris sendiri merupakan tersangka pemerkosa 9 anak di bawah umur di Mojokerto yang sempat membuat heboh beberapa waktu silam.

Editor: Doan Pardede
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Ilustrasi ditangkap 

"Pelaku akan dikenakan pasal tentang pembunuhan, rudapaksa serta merampok.

Selain hukuman mati, akan ada hukuman kebiri untuk pelaku. Akan kita usulkan, biar dikebiri juga. Kasus ini juga kami dongkol," jelasnya.

Kapolda pun meminta berbagai pihak untuk menahan diri.

Korban yang sebelumnya ditahan di Gelumbang, sempat dicari warga untuk dikeroyok.

Namun sekarang sudah dipindahkan di Mapolres Muaraenim.

"Saya ikut prihatin kepada keluarga korban, kampus UIN, saya sudah menghubungi pihak kampus dan mengucapkan belasungkawa.

Kami meminta semua pihak untuk mempercayakan kasus ini kepada kami.

Saya juga dapat kabar kalau tersangka dipindahkan dari Polsek Gelumbang ke Mapolres Muaraenim," ujarnya.

Untuk sementara Kapolda belum mau membeberkan apakah ada motif lain.

Kapolda menilai kasus ini sementara murni perampokan dan masih akan dikembangkan oleh pihak penyidik untuk mengetahui adakah motif lain di baliknya.

"Kasus di Gelumbang murni perampokan. Kebetulan pelaku dan korban merupakan tetangga kampung. Apakah ada dugaan asmara, sampai saat ini belum ada dugaan kesana," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved