Kasus Korupsi Autis Centre Bontang Rugikan Negara Rp 7 Miliar, Makelar Tanah Divonis 7 Tahun Penjara

Bahkan kasus pengadaan lahan Rp 18,5 miliar tahun 2012 tersebut telah menyelesaikan persidangan terhadap ketiganya dengan vonis yang berbeda

Penulis: Mir | Editor: Doan Pardede
TribunKaltim.Co/HO Kasi pidsus
Sidang kasus korupsi lahan autis centre dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Samarinda. Tiga terdakwa telah divonis bersalah namun JPU menyatakan banding karena tak sesuai dengan tuntutan jaksa 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus korupsi pembebasan lahan untuk Gedung Autis Centre di Kota Bontang telah menyeret tiga tersangka masing-masing Norhayati dan Dimas dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Sayid Assegaf yang bertindak sebagai broker atau makelar lahan.

Bahkan kasus pengadaan lahan Rp 18,5 miliar tahun 2012 tersebut telah menyelesaikan persidangan terhadap ketiganya dan telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Untuk terdakwa Norhayati dan Dimas telah vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 jita dan subsider 3 bulan penjara. Namun vonis ini lebih ringan dari tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bontang yakni penjara  selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsidier 6 bulan.

 Sementara untuk terdakwa Sayid Husen Assegaf yang merupakan makelar tanah juga telah divonis 7 tahun 6 bulan serta denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 4,6 miliar kepada terdakwa.

Padahal dakwaan JPU adalah menuntut pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Atas hasil vonis tersebut, JPU Kejari Bontang langsung menyatakan banding atas vonis Sayid Husen Assegaf karena dinilai terlalu ringan vonis yang diterima dari tuntutan jaksa.

Hal serupa juga dilakukan terhadap Norhayati dan Dimas, jaksa juga mengajukan banding vonis atas keduanya.

//

Penyelidikan kasus korupsi pengadaan lahan untuk Gedung Autis Centre ini sudah mulai dilakukan Kejari Bontang sejak tahun 2013 lalu, setelah menemukan adanya indikasi dugaan korupsi atas pengadaan lahan tahun 2012 sebesar Rp 18,5 miliar.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. Pihak Kejaksaan menghadirkan tiga orang ahli yakni ahli hukum pidana Prof Dr Nur Basuki Minarno dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Ahli hukum Agraria, Dr Sumardja  dari Fakultas Hukum Universitas Lampung dan Auditor BPKP Kaltim. 

Jalannya persidangan, saksi ahli Hukum Agraria Dr Sumardja menerangkan ada 3 peraturan yang dilanggar oleh terdakwa,

diantaranya SK Walikota Nomor 410/2012 Tentang Penetapan Lokasi Lahan Pembangunan Gedung Seni yang diterbitkan Tanggal 10 Oktober 2012. 

Kemudian, SK Walikota nomor 411/2012 Tentang Penetapan Lokasi lahan Gedung Autis Centre.

Di dalam aturan ini menyebutkan ganti rugi dibayarkan ke pemilik lahan bukan melalui perantara. 

Pelanggaran aturan lainnya yakni, larangan penggunaan kuasa mutlat seperti tertuang di dalam Intruksi Mendagri Nomor 14/1982 dan Peraturan Kepal Badan ATR Nomor 3/1997 Tentang Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved