Breaking News

Kasus Korupsi Autis Centre Bontang Rugikan Negara Rp 7 Miliar, Makelar Tanah Divonis 7 Tahun Penjara

Bahkan kasus pengadaan lahan Rp 18,5 miliar tahun 2012 tersebut telah menyelesaikan persidangan terhadap ketiganya dengan vonis yang berbeda

Penulis: Mir | Editor: Doan Pardede
TribunKaltim.Co/HO Kasi pidsus
Sidang kasus korupsi lahan autis centre dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Samarinda. Tiga terdakwa telah divonis bersalah namun JPU menyatakan banding karena tak sesuai dengan tuntutan jaksa 

898 Napi Dapat Remisi HUT Kemerdekaan, Termasuk 2 Orang Napi Kasus Korupsi

Capaian Pencegahan Korupsi 82 Persen, Pemprov Kaltara Urutan Ke-3 Nasional

Sementara itu, saat sidang untuk tersangka Sayid, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus)Kejari Bontang, Yudo Adiananto mengatakan terdakwa dituntut karena melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Yudo menjelaskan, dasar pertimbangan tuntutan kepada terdakwa setelah mencermati fakta-fakta persidangan.

Terungkap, terdakwa Sayid melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 miliar dari kegiatan pengadaan lahan ini.

“Di samping merugikan keuangan negara, perbuatannya juga bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas Tipikor,” ujar Yudo.

Ia menambahkan, denda uang pengganti bersifat wajib dibayarkan oleh Sayid kurun 1 bulan. Apabila terdakwa tak membayar,

maka akan dilakukan proses penyitaan aset atau barang milik terdakwa untuk selanjutnya dilakukan pelelangan.

KASI PIDSUS KEJARI BONTANG— Yudo Adiananto.
KASI PIDSUS KEJARI BONTANG— Yudo Adiananto. (TribunKaltim.Co/Ichwal Setiawan)

Kemudian, dari hasil lelang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pemulihan atau pengembalian keuangan negara.

“Jika terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti dan harta yang disita tidak ada atau mencukupi dari jumlah uang pengganti,

yang dibebankan pada terdakwa maka terdakwa wajib menjalani pidana tambahan yaitu pidana penjara selama 5 tahun,” ungkap Yudo.

Setelah berjalannya persidangan akhirnya, Sayid divonis  7 tahun 6 bulan serta denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 4,6 miliar kepada terdakwa.

Menurut JPU vonis yang diberikan kepada terdakwa terlalu ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Sayid Husen Assegaf dengan pidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Bontang Yudo Adiananto mengatakan hasil konsultasi dengan pimpinan diputuskan agar mengajukan banding atas vonis tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved