Kasus Korupsi Autis Centre Bontang Rugikan Negara Rp 7 Miliar, Makelar Tanah Divonis 7 Tahun Penjara
Bahkan kasus pengadaan lahan Rp 18,5 miliar tahun 2012 tersebut telah menyelesaikan persidangan terhadap ketiganya dengan vonis yang berbeda
Penulis: Mir | Editor: Doan Pardede
Baca juga :
Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,3 M Pilwali Balikpapan Masuk Penyidikan, Kejari Segera Panggil KPU
Direktur Utama hingga Mantan Anggota DPR, Inilah Sosok dan Peran 4 Tersangka Baru Korupsi e-KTP
Sementara pendapat saksi ahli dari Auditor BPKP Kaltim menyebutkan , kerugian negara dari dua proyek pengadaan lahan ini sebesar Rp 6,7 miliar yang meliputi kerugian negara Gedung Autis Centre sebesar Rp 2,3 miliar dan lahan Gedung Seni Rp 4,4 miliar.
Dari rangakain agenda tersebut pihaknya sudah menghadirkan saksi 28 orang. Seluruh saksi sudah dihadirkan di dalam persidangan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bontang, Yudo Adiananto mengatakan dari persidangan digelar ditemui sejumlah fakta-fakta persidangan.
“Yang kami catat saksi-saksi tidak mampu memberikan dasar pembebasan lahan sesuai dengan Perkaban Nomor 3/2007,” ujar Yudo kepada tribunkaltim.co, Selasa (30/4/2019) lalu terhadap terdakwa Norhayati dan Dimas.
Dijelaskan, fakta yang muncul dari persidangan ternyata penetapan lokasi pembebasan dilakukan mendahului terbit Surat Keputusan (SK) titik lokasi.
Padahal SK ini menjadi dasar pemerintah untuk menunjuk lokasi, bukan sebaliknya.
Kemudian fakta lain yang mencuat, para saksi beralasan bahwa pembebasan lahan melalui surat kuasa pemilik dibenarkan di dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan (Perkaban) Nomor 3/2007 Tentang Pengadaan Lahan Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

“Padahal di dalam aturan itu jelas melarang pengadaan lahan melalui surat kuasa pemilik, juga diatur di dalam SK Wali Kota saat itu,” ujarnya.
Selanjutnya, terkait pembayaran jasa tim apresial (penaksir harga) tanah.
Di dalam persidangan diketahui bahwa tim apresial ini dibiayai oleh terdakwa (SHA) bukan pemerintah.
”Alasannya pemerintah saat itu tidak ada anggaran, makanya dia bayarkan dulu,” ujar Yudo.
Baca juga :