Kasus Korupsi Autis Centre Bontang Rugikan Negara Rp 7 Miliar, Makelar Tanah Divonis 7 Tahun Penjara
Bahkan kasus pengadaan lahan Rp 18,5 miliar tahun 2012 tersebut telah menyelesaikan persidangan terhadap ketiganya dengan vonis yang berbeda
Penulis: Mir | Editor: Doan Pardede
“Kita sudah layangkam nota banding kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri kemarin,” ujar Kasi Pidsus Kejari Bontang Yudo Adiananto kepada tribun saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2019).
Lebih lanjut, Kasi Pidsus Kejari Bontang Yudo Adiananto menilai putusan hakim kepada terdakwa terlalu ringan.
Sebab, akibat dari perbuatan terdakwa negara telah merugi sebesar Rp 7 miliar.
Untuk itu, di dalam tuntutan jaksa meminta agar terdakwa mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 6,7 miliar.
Namun, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Bangunan Autis Cantre Hanya Diisi 12 Anak Berkebutuhan Khusus
Bangunan Autis Centre di Jalan Tennis, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara hanya diisi 12 pelajar Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
Bangunan yang sedianya diperuntukkan untuk perawatan ABK bagi masyarakat Bontang ini, terlihat sepi saat hari-hari kerja. Namun , Dinas Pendidikan (Disdik) mengaku aktivitas masih berjalan hari-harinya.
Sekretaris Disdik Kota Bontang, Dwi Indriyani mengatakan, sejauh ini fasilitas layanan Autis Centre masih dikelola oleh Disdik saja. Padahal seharusnya fasilitas ini melibatkan dua instansi lainnya, yakni Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.
Pengelolaan layanan fasilitas ini rencananya bakal membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar layanan bisa berfungsi efektif.
“Sementara ini belum maksimal, karena harus mengantre untuk jadwal pelayanan karena terbatas SDM dan jadwal,” ujar Dwi kepada tribunkaltim.co, saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (22/5/2019).
Dwi menjelaskan, baru-baru ini Autis Centre menambah jumlah terapis untuk meningkatkamn layanan di sana. Namun penambahan ini belum mampu memenuhi kebutuhan ideal jumlah terapis di tempat ini.

Sementara ini, layanan autis dibuka secara periodik. Kelompok ABK mendapatkam layanam secara parsial, tahap pertama mereka diberi waktu perawatan selama 3 bulan. Kemudian menyusul kelompok kedua untuk mengikuti tahap pertama.
Setelah selesai, kelompok pertama kembali mengikuti program 3 bulan kedua. Begitu pun dengan kelompok selanjutnya. “Jadi bergiliran karena terbatas terapisnya,” ujarnya.
Untuk itu, rencananya pengelolaan fasilitas ini bakal dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) supaya pengelolaanya lebih efektif dan optimal. Tahun depan, pemerintah berencana membentuk UPT sebagai pengelola fasilitas ini.
Autis Centre secara perdana mulai digunakan sejak 2016 lalu sejak kasus korupsi pengadaan lahan bangunan ini mulai mencuat.
Korupsi pengadaan lahan ini sudah menjerat 3 orang terdakwa, 2 diantaranya merupakan pejabat di lingkungan Pemkot Bontang sementara 1 orang lainnya merupakan makelar.
Pantauan tribunkaltim, Rabu (22/5) petang lokasi diisi dengan kegiatam keagamaan. Pengunjung tiba menggunakan baju muslim, mereka bersiap berbuka puasa sama-sama.
Sementara itu, taman di halaman gedung terlihat banyak ditumbuhi tanaman liar. Sedangkan pos keamanan di depan bangunan terlihat berdebu.
“Rencananya kami mau pugar buat taman di depan makanya akhir-akhir ini tidak tersentuh, nanti juga bakal ada penjaga keamanannya,” pungkas Dwi. (*)