Harga BBM Naik Mengikuti Iuran BPJS Kesehatan? Simak Penjelasan dari Pertamina Ini
Pemerintah memutuskan iuran BPJS Kesehatan naik, namun, soal harga BBM naik, Pertamina langsung beri penjelasan
TRIBUNKALTIM.CO - Harga BBM Naik Mengikuti Iuran BPJS Kesehatan? Simak Penjelasan dari Pertamina.
Pemerintah memutuskan iuran BPJS Kesehatan naik, namun, soal harga BBM naik, Pertamina langsung beri penjelasan
Dilansir dari Tribun Timur, setelah kabar pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan menjadi dua kali lipat, beredar kabar Harga Bahan Bakar Minyak atau BBM Naik mulai, Jumat (30/8/2019) hari ini.
Informasi kenaikan Harga BMM ini tersebar di media sosial Twitter dan WhatsApp.
Dalam info tersebut disebutkan bahwa kenaikan tersebut berlaku sejak 30 Agustus 2019 pukul 24.00.
Menanggapi informasi itu, VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usmah menyatakan bahwa kabar itu tidak benar atau hoaks
Informasi kenaikan harga BBM yang tersebar di media sosial menyebutkan bahwa harga Premium hingga Dexlite mengalami kenaikan.
Disebutkan bahwa harga premium yang semula Rp 7.000 naik menjadi Rp. 9.500.
Harga Pertalite yang semula Rp. 7.650 naik menjadi Rp 11.000.
Selain itu, harga Pertamax disebutkan juga naik menjadi Rp 14.000, harga sebelumnya Rp 9.850.
Harga Bio Solar semula Rp 9.600 menjadi Rp 8.250.
Sedangkan harga Dexlite yang semula Rp 11.700 naik menjadi Rp 13.000.
• Usulan Gubernur Diakomodir dalam Program Satu Harga BBM, 8 Titik APMS Terpencil Beroperasi
• Berlakukan HET, Ini Harga BBM di Tiga Kecamatan Perbatasan Mahulu
• Harga BBM di Kawasan Perbatasan Lebih Murah daripada di Ibu Kota Mahulu Ujoh Bilang, Begini Faktanya
Pesan tersebut ditutup dengan imbauan kepada masyarakat untuk mengisi tangki kendaraan mereka secara full sebelum harga naik.
Klarifikasi Pertamina
Melalui pernyataan resminya, Pertamina menegaskan bahwa informasi mengenai kenaikan harga BBM tersebut adalah tidak benar atau hoaks.
Dalam pernyataan itu juga disebutkan bahwa kebijakan penyesuaian harga BBM diumumkan melalui website resmi www.pertamina.com.
"Pertamina menegaskan bahwa informasi mengenai Kenaikan Harga BBM pada pukul 24.00 Jumat, 30 Agustus 2019 adalah tidak benar (HOAX)," pernyataan pihak pertamina yang diterima Kompas.com, Kamis (29/8/2019) malam.
Lebih lanjut, saat dihubungi oleh Kompas.com pada Kamis (28/9/2019) malam, VP Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usmah membenarkan pernyataan itu.
Fajriyah kembali menegaskan bahwa informasi yang beredar itu tidak benar.
"Iya betul, itu hoaks," kata Fajiryah.
Fajriyah menambahkan, saat ini Pertamina tidak berencana untuk menaikkan harga BBM.

Sulsel Diduga Kelebihan Kuota BBM Jenis Solar
Sulawesi Selatan (Sulsel) merupakan salah satu daerah yang diduga kelebihan kuota untuk BBM jenis solar.
Daerah lainnya meliputi Sulbar, Bangka Belitung, Riau dan Sumatera Utara.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas ( BPH Migas) Fanshurullah Asa di Jakarta, Rabu (21/8/2019) lalu.
Menurutnya, berdasarkan hasil verifikasi BPH Migas, realisasi volumer solar hingga Juli 2019 sebesar 9,04 juta Kilo Liter (KL) atau 62 persen dari total kuota.
Diproyeksikan hingga akhir 2019, realisasi volumer solar sebesar 15,31-15,94 juta KL.
Padahal, berpatokan pada nota keuangan APBN 2019, volume BBM subsidi jenis solar hanya 14,5 juta KL.
Ia pun menyimpulkan ada potensi over kuota sebesar 0,8 hingga 1,4 juta KL hingga akhir 2019.
"Over kuota tersebut diakibatkan adanya ketidakpatuhan dalam penyaluran jenis BBM," katanya.
Menurutnya, ada potensi BBM subsidi diselewengkan untuk kebutuhan perkebunan dan tambang.
Menanggapi dugaan dari BPH Migas tersebut, Supervisor Communication MOR VII, Ahad Rahedi mengatakan, Pertamina tentu saja akan tunduk pada aturan tersebut.
"Kami akan tunduk pada aturan yang sudah dikeluarkan BPH Migas melalui suratnya," katanya saat dikonfirmasi Tribun Timur, Selasa (27/8/2019).
• Catat, Sandiaga Berjanji Akan Turunkan Harga BBM, Listrik, dan Tiket Pesawat
• Harga BBM Turun, Pemerintah Klaim Lebih Adil dan Melindungi Konsumen
• Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM Mulai 10 Februari, Ini Rincian Harga Baru
• Besok Senin (12/8/2019) Pengecer BBM dan LPG di Berau Mulai Ditertibkan
Dimana surat edaran BPH Migas tersebut, meminta pihak Pertamina melakukan pengaturan pengendalian pembelian BBM subsidi jenis solar.
Surat edaran tersebut telah berlaku efektif di Pertamina sejak 1 Agustus 2019, sebagaimana yang diminta oleh BPH Migas.
"Pertamina telah melalukan sesuai arahan dari BPH Migas, yakni larangan pembelian solar bagi kendaraan pengangkut hasil perkebunan, kehutanan dengan jumlah roda lebih dari enam," ujarnya.
Tak hanya itu, Pertamina sejak awal pun telah menegaskan, mengenai pelarangan penggunaan solar subsidi untuk kendaraan plat merah, mobil Polri dan TNI serta sarana transportasi air milik pemerintah.
"Pembelian solar untuk kendaraan roda empat, enam dan pribadi juga ada batasannya," sebutnya.
Maksimal pembelian solar subsidi bagi angkutan barang roda empat sebanyak 30 liter per hari, roda enam 60 liter dan pribadi 20 liter.
"Intinya kan BPH Migas menyampaikan berupa dugaan dan meminta Pertamina melakukan pengaturan," jawabnya.
"Tentunya ke depan, BPH Migas tidak akan diam dan terus menindak lanjuti," tuturnya. (*)