Spare Part Alat Berat Replika Asal China Langgar Hak Paten, Dipotong-potong di Balikpapan
Sebanyak 276 unit spare part alat berat ilegal dimusnahkan, Rabu (4/9/2019) di bengkel workshop kawasan Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Rita Noor Shobah
Gregorius Upi, SH selaku kuasa hukum Hensley Industri mengatakan produk replika tersebut kemudian dipasarkan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
"Kami melapor ke Polda Kaltim, tentang adanya pelanggaran hak paten klien kami pada tahun 2018 lalu," katanya.
Kepolisian melakukan razia, yang kemudian menemukan barang replika yang diduga melanggar hak paten di Balikpapan dan Tenggarong.

"Dari informasi kepolisian, barang berasal dari China, yang dimasukkan ke dalam wilayah Kalimantan Timur," bebernya.
Pihak Hensley Industries, Inc mengalami kerugian lebih dari Rp10 miliar. Produk replika dijual setengah harga dari semestinya. Diketahui, kuku bucked dibanderol dari harga Rp1 juta sampai Rp15 juta.
"Sudah dua tahun belakangan ini. Kami sudah lakukan somasi perusahaan tersebut, tetapi tidak digubris. Sebabmya kami lapor ke Polda Kaltim," tuturnya.
BACA JUGA
Ditresnarkoba Polda Kaltim Musnahkan 6,371 Kilogram Sabu, Hasil Dua Tangkapan Juli 2019
Pelaku Pembuangan Bayi di Kuburan Muslim Balikpapan Masih Misterius, Polisi Mengaku Terkendala Saksi
Curanmor di Samarinda Mengkhawatirkan, Selama Agustus, Polisi Terima 12 Laporan
Pemeriksaan Polisi Temui Titik Terang, Ini Sosok yang Menguat jadi Tersangka, Keluarga Sudah Pasrah
(*)