Satu dari 10 Nama Capim KPK Buat Sejumlah Pihak Gelisah, Moedoko Sebut Tak Perlu Khawatir
Terkait adanya kegelisahan soal Capim KPK, Kepala Staf Presiden Moeldoko meminta agar pihak-pihak tersebut tidak perlu khawatir
TRIBUNKALTIM.CO - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) mengumumkan 10 nama yang lolos seleksi wawancara dan uji publik.
Pengumuman itu disampaikan usai Pansel Capim KPK menyerahkan 10 nama tersebut kepada Presiden Joko Widodo, Senin (2/9/2019).
Sepuluh capim KPK ini sudah melewati berbagai tahap seleksi mulai dari administrasi, uji kompetensi, psikotest, uji publik, hingga wawancara.
Ke-10 nama capim KPK tersebut berasal dari beragam latar belakang, yakni satu dari KPK, satu dari polisi, satu dari jaksa, satu auditor, satu advokat, dua dosen, satu hakim, dua orang PNS.
Nama Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Firli Bahuri masuk dalam 10 calon pimpinan KPK atau Capim KPK yang lolos dalam tes uji publik dan wawancara.
Nama Firli dan 9 capim lainnya telah diserahkan langsung oleh Panitia Seleksi Capim KPK ke Presiden Jokowi pada Senin (2/9/2019).
Selanjutnya Presiden Jokowi bakal meneruskan 10 nama tersebut ke DPR RI untuk dilakukan tahap uji kelayakan dan kepatutan.
• Agar Indonesia tak Dituduh Rasis, Rizal Ramli Sarankan Natalius Pigai Menjabat di KPK
• Viral, Ibu-ibu Tertangkap CCTV Gores Mobil di Parkiran Supermarket Samarinda
• Pemerintah Malaysia Ajukan Gugatan Perdata Untuk Tarik Kembali Rp 13,4 Triliun Dari Skandal 1MDB
• Jadi ATM Muncikari, Gadis 17 Tahun Dijajakan di Tempat Hiburan hingga Kedai Tuak, Tarif Rp200ribu
Meski telah lolos hingga tahap akhir, banyak pihak memprotes lolosnya jenderal bintang dua itu.
Diantaranya 500 pegawai KPK yang menolak Firli menjadi pucuk pimpinan KPK periode mendatang.
Penolakan dilakukan karena penyidik dan pegawai KPK merasa gelisah karena Firli pernah melanggar kode Etik saat menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK.
Lebih lanjut, Penasihan KPK M Tsani Annafari mengakui pula adanya penolakan pada Firli.
Tsani menegaskan penolakan itu menunjukkan pegawai KPK tidak mau dipimpin oleh seseorang yang bermasalah.
Penolakan pada Firli juga datang dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk KPK bersih.
Mereka menolak capim yang tidak menyerahkan LHKPN dan rekam jejaknya bermasalah hingga diduga melakukan pelanggaran etik.
Merespon itu, Kepala Staf Presiden Moeldoko meminta agar pihak-pihak tersebut tidak perlu khawatir karena masih ada tahapan selanjutnya yakni uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR.
"DPR akan memilih lagi, kan begitu. Ada prosedurnya. Percayakan pada DPR setelah itu," tegas mantan Panglima TNI tersebut, Selasa (3/9/2019) di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.
Moeldoko juga meyakini Presiden Jokowi tidak akan melakukan perubahan nama-nama.
Dalam beberapa hari ini, nama tersebut akan diserahkan ke DPR.
Baca juga :
• Bukan OTT, Capim KPK yang Tengah Disorot Ini Bongkar Terobosan yang Bakal Buat Koruptor Ketar-ketir
• 10 Nama Capim KPK Diserahkan Hari Ini ke Presiden, Pengamat Ingatkan Dampak Buruk Bila Salah Pilih
"Ya sudah final. Masa seleksi dari sejumlah (ratusan) sampai dengan 10 itu kan sudah panjang. Disitulah peran masyarakat memberi masukan. Masa mau mundur lagi," tambah Moeldoko.
Sementara itu di hadapan Panitia Seleksi Capim KPK saat uji publik dan wawancara, Firli dengan tegas menyatakan telah melaporkan LHKPN ke KPK secara rutin.
Dia juga angkat bicara soal tuduhan melakukan pelanggaran kode Etik saat menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK.
Mantan Kapolda NTB ini membantah tuduhan itu, menurutnya dia tidak melanggar kode etik.
Atas tuduhan itu, Firli mengaku diperiksa langsung oleh Pengawas Internal KPK dan dipanggil menghadap ke lima pimpinan KPK.
Siapa paling kaya?
Berikut adalah jumlah harta kekayaan yang dimiliki Capim KPK berdasarkan latar belakang profesi:
KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pada Februari 2019, hartanya Rp3,9 miliar.
Kepolisian
Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Firli Bahuri. Saat menjabat Wakapolres Lampung Tengah pada 2002 hartanya Rp162 juta.
Per 29 Maret 2019, hartanya mencapai Rp 18,2 miliar.
Auditor BPK
I Nyoman Wara. Pada 31 Desember 2018, hartanya Rp 1,6 miliar.
Baca juga :
• Penolakan Capim KPK Diduga Bermasalah Juga Datang dari Kaltim, Sampaikan 4 Poin Pernyataan Sikap
• Keterangan Agen FBI Perkuat Alasan Setya Novanto Minta Dibebaskan, Begini Reaksi KPK
Jaksa
Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Usaha, Johanis Tanak. Pada Juni 2019, harta kekayaannya Rp 8,34 miliar.
Advokat
Lili Pintauli Siregar pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi.
Menurut LHKPN yang dilaporkan pada 31 Desember 2017, harta kekayaannya Rp 70 juta.
Dosen
_ Luthfi J. Kurniawan dikenal sebagai akademisi dan pendiri Malang Corruption Watch.
Data LHKPN miliknya tak ada di KPK, karena Luthfi bukan penyelenggara negara.
- Nurul Ghufron, saat menjabat Dekan di Universitas Jember harta kekayaannya Rp 1,8 miliar.
Hakim
Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, Nawawi Pomolango, pada 31 Desember, hartanya Rp1,8 miliar.
PNS
- Roby Arya saat ini menjabat Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal dan Badan Usaha.
Pada 31 Desember 2018, jumlah hartanya Rp 1,8 miliar.
- Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Dirjen Pajak Kemenkeu, Sigit Danang Joyo.
Pada 2016, hartanya Rp 2,3 miliar.
(*)