Ada yang Senang Aparat Gunakan Kekerasan di Papua, Rizal Ramli Contohkan Kasus Timor Leste dan Aceh
Ekonom Senior yang juga mantan Menteri Kemaritiman RI Rizal Ramli ikut angkat bicara soal kerusuhan Papua dan Papua Barat.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Budi Susilo
Kapolri menyebut, penyerang menggunakan senjata mematikan, seperti panah, tombak, dan batu.
Senjata-senjata tersebut tergolong mematikan dan dilarang dalam hukum internasional, termasuk hukum nasional.
Penggunaan senjata oleh aparat keamanan dipastikan Tito sudah sesuai prosedur.
"Kemudian penyerangan terus berlanjut, anggota melakukan pembelaan diri sehingga akhirnya ada yang menggunakan senjata, dan itu diperbolehkan secara hukum nasional maupun internasional, penggunaan senjata bisa dilakukan ketika terjadi penyerangan yang bisa mengancam keselamatan jiwa petugas maupun orang lain," tuturnya.
Baca juga :
• Bikin Video Menghasut Tentang Kerusuhan Papua, Youtuber Ditangkap Polda Jatim
• Kasus Deiyai Papua, Kapolri Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta, Libatkan Komnas HAM dan Propam
Untuk mengakhiri kontroversi masalah Dieyai, Tito mengaku sudah membentuk tim gabungan pencari fakta.
"Saya sudah menurunkan tim dari Mabes Polri, Propam, bekerja sama dengan Komnas HAM agar dapat keterangan yang betul-betul obyektif mengenai peristiwa yang terjadi," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, bentrok antarmassa dengan aparat keamanan terjadi di Kabupaten Deiyai, Papua, pada Rabu (28/8/2019) siang.
Massa pada saat itu ingin kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan tindak rasisme kepada mahasiswa Papua di Jawa Timur.
Eko juga memastikan ada perampasan senjata yang dilakukan massa.
Namun, ia belum dapat memastikan jumlahnya.
Menurut Eko, kini situasi di Distrik Waghete, Deiyai, sudah berangsur kondusif dan massa telah membubarkan diri sejak pukul 16.00 WIT.
Kini, kata Eko, Dandim 1705/Paniai, bersama Bupati Deiyai dan para tokoh masyarakat setempat sedang berkumpul untuk mengatasi masalah tersebut.