Musnahkan 20 Gram Narkoba, Kepala BNN Ungkap Aparat Diminta Ambil Sabu di Bawah Gardu Listrik

BNN Balikpapan memusnahkan 20 gram sabu hasil pengungkapan dari warga binaan di Rutan Klas IIB Balikpapan

Penulis: Aris Joni | Editor: Rafan Arif Dwinanto
tribunkaltim.co/Aris Joni
Pemusnahan sabu oleh BNN Balikpapan 

"Tapi setelah kita datangi ke lokasi barang tersebut tidak ditemukan," tuturnya.

Tak lama berselang, pria tersebut kembali menghubungi petugas dan mengatakan bahwa sabu tersebut dipindah dan diletakkan di jalan Kalimaya 1, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan.

"Tepatnya dibawah gardu Listrik.

Dan betul, tim menemukan barang haram narkotika jenis sabu seberat 20.89 gram," jelas Daud.

Setelah menemukan barang bukti itu, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap GN di Rutan Klas IIB Balikpapan.

Lalu barang bukti pun disita dan dibawa ke BNN Balikpapan untuk proses lebih lanjut.

Polres Kutim Ciduk Remaja 17 Tahun, Ditemukan Barang Bukit Sabu Dibungkus Kotak Rokok

Kisahnya Viral, Benarkah Cuci Baju Pakai Sabun Cuci Piring Lebih Bersih? Begini Kata Ahlinya

Oknum ASN Kutai Kartanegara Ini Diduga Konsumsi Sabu, Alasannya Mengidap Asam Urat

Setelah itu lanjut Daud, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap GN dan dia mengaku mendapat sabu tersebut dari AY yang merupakan warga binaan Lapas khusus Narkotika Bayur di Kota Samarinda.

"Jadi ada persekongkolan jahat ini dalam bahasa undang-undang nomor 35 tahun 2009 itu adalah kerja sama dipasal 132, jadi tidak sendiri ini masih kami lakukan pendalaman," tegas Daud.

Ia menambahkan, para tersangka tersebut bukan hanya mengedarkan tapi memakai barang haram tersebut.

Bahkan ucap dia, ketika penangkapan, pihak lapas dan rutan tidak mempersulit BNN untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Tersangka ini pemakai juga, dan teman-teman dari Lapas dan rutan tidak mempersulit kami pihak BNN pada saat penangkapan.

Ini merupakan sinergitas dan ini diperjelas bahwa barang bukan dari dalam tapi dikendalikan dari luar," pungkas Daud. 

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat(2), JO pasal 133 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman hukumannya lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutup Daud. (*)

TONTON JUGA:
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved