Breaking News

Bila RKUHP Tak Ditolak, Proses Hukum untuk Kumpul Kebo Bakal Berubah, Ada Peran Kepala Desa

Pasal 419 yang mengatur hidup bersama tanpa status pernikahan atau kumpul kebo pada RKUHP menjadi sorotan.

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi dan sejumlah elemen mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). Mereka menolak rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai tidak melibatkan partisipasi masyarakat. 

"Fraksi PDI Perjuangan meminta agar setelah kata 'keberatan' dimasukan kata 'tertulis'.

Sehingga memberikan kejelasan terhadap kalimat tidak terdapat keberatan," kata Nurdin.

Adapun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sendiri akan menjadwalkan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Rapat Paripurna pada akhir September mendatang.

Menurut jadwal, Rapat Paripurna DPR akan digelar pada Selasa (24/9/2019).

Baca juga :

BREAKING NEWS Presiden Jokowi Minta Tunda Pengesahan Revisi KUHP, Ini Daftar Pasal Kontroversial

Saat Kaesang Pangarep Ikut Angkat Bicara Soal Revisi UU KPK, Singgung Kepedulian yang Berbeda-beda

Poin-poin lain yang jadi sorotan

- Perlihatkan alat kontrasepsi ke anak denda Rp1juta

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) mengatur pidana bagi orang yang dengan sengaja memperlihatkan alat kontrasepsi dan menunjukkan cara mendapatkannya kepada anak-anak.

Hal tersebut diatur di bagian ketiga RKUHP dengan tajuk mempertunjukkan alat pencegah kehamilan dan alat penggugur kandungan.

Pasal 414 berbunyi, “Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I”. Sebagaimana diatur dalam Pasal 79, denda kategori I nilainya sebesar Rp 1 juta.

Dalam Pasal 415, diatur pula larangan menunjukkan alat penggugur kandungan.

“Setiap orang yang tanpa hak secara terang terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,”

demikian bunyi pasal tersebut. Adapun denda kategori II nilainya Rp 1 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved