Bila RKUHP Tak Ditolak, Proses Hukum untuk Kumpul Kebo Bakal Berubah, Ada Peran Kepala Desa
Pasal 419 yang mengatur hidup bersama tanpa status pernikahan atau kumpul kebo pada RKUHP menjadi sorotan.
Namun, ada pengecualian untuk kedua pasal tersebut.
Memperlihatkan alat kontrasepsi dan alat penggugur kandungan tidak akan dipidana jika tujuannya untuk edukasi maupun sosialisasi pencegahan penyakit menular.
Dalam Pasal 416 Ayat (1), disebutkan bahwa perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 tidak dipidana jika dilakukan oleh petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.
Dialihkan Asalkan, petugas yang berwenang itu termasuk relawan yang kompeten yang ditugaskan pejabat berwenang.
Kemudian, pada Ayat (2) disebutkan bahwa perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau pendidikan.
Baca juga ;
• Dewan Penasihat Peradi Kaltim Sebut Sudah Tepat UU KPK Direvisi
• Singgung Gangguan sejak 2014, Fahri Hamzah Beber Analisis Kenapa Jokowi Berani Setuju Revisi UU KPK
- Ternak berkeliaran di lahan orang didenda Rp10juta
Dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP), diatur larangan membiarkan hewan ternak berkeliaran di lahan orang yang ditanami bibit.
Jika dibiarkan, pemilik hewan ternak itu bisa dikenakan denda.
Jadi, kalau tak mau dipidana, pemilik harus menjaga hewan ternaknya baik-baik agar tak main ke kebun tetangga.
Aturan soal itu disebutkan dalam bagian ketujuh RKUHP, soal gangguan terhadap tanah, benih, tanaman, dan pekarangan.
Dalam Pasal 278, disebutkan bahwa setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Besaran denda kategori II, sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 sebesar Rp 10 juta.