Breaking News

Bila RKUHP Tak Ditolak, Proses Hukum untuk Kumpul Kebo Bakal Berubah, Ada Peran Kepala Desa

Pasal 419 yang mengatur hidup bersama tanpa status pernikahan atau kumpul kebo pada RKUHP menjadi sorotan.

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi dan sejumlah elemen mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). Mereka menolak rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai tidak melibatkan partisipasi masyarakat. 

Sementara itu, dalam Pasal 279, diperjelas larangan hewan ternak jalan-jalan di lahan yang disiapkan untuk ditanami.

Berikut bunyi aturannya: “Setiap orang yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II”.

Kemudian dalam Ayat (2) Pasal 279, disebutkan bahwa ternak tersebut dapat dirampas untuk negara. Pada KUHP lama, larangan soal ini juga diatur dalam Pasal 548. Hanya saja, pidana dendanya ringan, maksimal Rp 225.

Lalu, dalam Pasal 549 yang isinya sama dengan Pasal 279, denda yang dikenakan maksimal Rp 375.

Revisi KUHP hanya menyesuaikan nilai dendanya dengan nilai rupiah saat ini.

Jokowi Tegaskan Revisi UU KPK Tetap Jalan, Pengamat Pernah Ingatkan Jangan Jadi Bulan-bulanan

Berjalan Mulus, Inilah 7 Poin yang Disepakati dalam Revisi UU KPK, Termasuk soal Penggeledahan

Soal ternak juga diatur di bagian ketujuh soal Tindak Pidana Kecerobohan yang Membahayakan Umum.

Dalam Pasal 343 huruf e, disebutkan bahwa setiap orang yang membiarkan ternak yang di bawah penjagaannya terlepas berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan tindakan penjagaan seperlunya akan dikenakan pidana denda maksimal Rp 10 juta.

- Hukuman untuk dukun santet

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang tengah digodok anggota dewan rupanya juga mengatur pidana soal praktik klenik.

Dalam Pasal 252 pada draf, mengatur pidana bagi seseorang yang memiliki ilmu magis dan menggunakan ilmunya itu untuk menyakiti atau membunuh seseorang. Pasal 252 Ayat (1) berbunyi

"Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV".

Denda kategori IV, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 79, yakni sebesar Rp 200 juta.

Pada Pasal 252 Ayat (2), disebutkan bahwa jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 hukuman.

Rencananya, pengesahan RKUHP dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada akhir September 2019. Menurut jadwal, Rapat Paripurna DPR akan digelar pada Selasa (24/9/2019).

Baca juga :

Revisi Undang-undang KPK Berjalan Mulus, Barter dengan Pemindahan Ibu Kota Negara di Kaltim?

Dewan Penasihat Peradi Kaltim Sebut Sudah Tepat UU KPK Direvisi

RKUHP menuai protes dari berbagai pihak karena dianggap banyak pasal kontroversi.

Menurut Direktur Imparsial Al Araf, RKUHP sebaiknya dibahas oleh anggota DPR RI periode selanjutnya.

"Pengesahan RKUHP pada sidang paripurna DPR RI harus ditunda untuk menyelamatkan demokrasi dan reformasi hukum saat ini. Pembahasan RKUHP sebaiknya dibahas oleh anggota DPR terpilih periode 2019-2024," kata Araf.

Ia mengatakan, masih terdapat pasal-pasal yang bermasalah. Pasal-pasal tersebut diduga mengancam kebebasan sipil dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

(Kompas.com)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved