Darurat Kabut Asap

Ditangkap Tim Gabungan TNI-Polri, Pria Ini Terbukti Telah Bakar Lahan untuk Dijadikan Kebun Sawit

Petugas gabungan dari TNI Kodim 0313/Kampar dan Polres Rokan Hulu (Rohu), Riau menangkap seorang pelaku pembakar hutan dan lahan

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.COM/IDON)
Kabut asap akibat karhutla, sangat pekat menyelimuti jalan lintas Riau-Sumbar di wilayah Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (20/9/2019). 

Kabut asap ini diperparah asap karhutla dari wilayah Jambi dan Sumsel.

Masyarakat pun terkena dampaknya, mulai dari pusing, sesak napas, iritasi mata, atau muntah-muntah.

Polda Riau tetapkan 53 tersangka

Jajaran Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan puluhan pelaku perorangan dan satu perusahaan sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan.

Berdasarkan data hingga Kamis (19/9/2019), Polda Riau telah menetapkan 53 tersangka karhutla.

Satu di antaranya perusahaan sawit PT SSS yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan.

Hingga saat ini, petugas juga masih melakukan penyelidikan sejumlah kasus karhutla di Riau.

"Jajaran Polda Riau sudah menetapkan 52 tersangka perorangan dan 1 tersangka korporasi," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/9/2019).

Dia menerangkan, penetapan pelaku sebagai tersangka merupakan hasil dari penyelidikan tindak pidana karhutla sebanyak 51 kasus.

Sementara itu, dari 53 tersangka, sebanyak 30 kasus masih dalam penyidikan kepolisian.

"Satu kasus sudah P21. Kemudian 4 kasus tahap satu dan 16 kasus tahap dua, sedangkan luas areal yang dibakar para tersangka seluas 1.017,795 hektar," kata Sunarto.

Dia menambahkan, seluruh jajaran Polres di Riau sudah berhasil menangkap dan menetapkan pelaku karhutla sebagai tersangka.

Misalnya, jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil) yang paling banyak menangkap tersangka karhutla sebanyak 9 orang.

Kemudian Polres Bengkalis dan Polres Dumai yang sama-sama menangkap 8 tersangka.

Begitu pula dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau yang sudah menetapkan satu perusahaan sebagai tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved