Dosen Unmul Ini Sarankan Aksi Diperluas untuk Tekan Presiden Joko Widodo Terbitkan Perppu KPK
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menyarankan aksi tolak revisi UU KPK diperluas untuk tekan Presiden Joko Widodo
"Jika melihat posisi KPK yang dilumpuhkan melalui revisi UU KPK.
Maka frase "hal ihwal kegentingan yang memaksa" itu, harusnya terpenuhi.
Kecuali memang Jokowi buta dan tuli terhadap kegentingan yang dialami KPK, yang notabene adalah anak kandung reformasi," sebut Castro.
Jika sampai UU KPK disahkan Presiden Joko Widodo dan menjadi lembaran negara, menurut Castro, hanya omong kosong saja.
"Berarti komitmen pemberantasan korupsi serta penguatan KPK yang selama ini dia gembar gemborkan, memang hanya omong kosong belaka.
Di luar itu, keengganan Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu penyelamatan KPK, mengonfirmasi soal tesis Presiden Joko Widodo tengah tersandera oligarki," paparnya.
Menurut dia, ini mempertegas jika memang Presiden Joko Widodo selama ini betul-betul hanya petugas partai.
"Pelayan bagi kelompok oligarki, bukan pelayan bagi masyarakat yang semestinya ia dengar," tambahnya.
Seperti diberitakan, tuntutan aktivis dan mahasiswa untuk menyelamatkam KPK terkait keberadaan dan kewenangan KPK.
"KPK masuk rumpun eksekutif (Pasal 1 Ayat 3), Pegawai KPK bersatus Aparatur Sipil Negara (Pasal 1 ayat 6), pembentukan Dewan Pengawas (pasal 37), kewenangan penghentian penyidikan (Pasal 40), Penyadapan, Penyitaan dan Penggeledahan, harus seizin dewan pengawas (Pasal 37)," pungkasnya. (*)